Pemko Lhokseumawe Jelaskan Mekanisme Penyaluran Bantuan Stimulan Rumah Rusak Pasca Banjir

- Editorial Team

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kota Lhokseumawe memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait mekanisme penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah bagi warga terdampak banjir, Kamis (12/03/2026).

Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat mengenai proses pencairan bantuan tersebut.

Mekanisme penyaluran bantuan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3/169 tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana Banjir, Tanah Longsor Dan Angin Kencang Di Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.

Kepala Dinas Kominfo, Taruna Putra Satya mengatakan, sesuai Keputusan Walikota bahwa bantuan stimulan yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut disalurkan kepada masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana, baik rusak ringan maupun rusak sedang. Bantuan ini untuk membantu masyarakat memperbaiki rumah secara bertahap agar dapat kembali dihuni dengan layak.

Sebelum memasuki tahapan penyaluran bantuan, proses diawali dengan pendataan rumah terdampak yang dilakukan secara berjenjang. Pendataan awal dilakukan oleh aparatur desa bersama perangkat gampong dan tim lapangan dengan mengidentifikasi rumah warga yang mengalami kerusakan akibat bencana banjir.

BACA JUGA  Polsek Medan Area Bantu Warga Korban Kebakaran

Data tersebut kemudian diverifikasi di tingkat kecamatan dengan melibatkan pihak kecamatan, perangkat desa, serta unsur terkait lainnya untuk memastikan kesesuaian kondisi di lapangan.

Selanjutnya, hasil pendataan dari desa dan kecamatan disampaikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Lhokseumawe untuk dilakukan verifikasi dan validasi lanjutan oleh tim teknis yang terdiri dari unsur pemerintah daerah serta pihak terkait. Tim ini melakukan pengecekan lapangan guna memastikan tingkat kerusakan rumah serta kelayakan penerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil verifikasi dan validasi tersebut kemudian menjadi dasar penetapan daftar penerima bantuan stimulan yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Proses penyaluran bantuan dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap pertama dimulai ketika dana bantuan ditransfer dari BNPB dan diterima oleh pemerintah daerah melalui BPBD” jelas Taruna.

Selanjutnya masuk ke tahap persiapan, yang meliputi penyusunan dan penetapan petunjuk teknis (juknis), pembentukan tim teknis, proses verifikasi dan validasi ulang data penerima, penandatanganan kerja sama antara BPBD dengan bank penyalur, serta pembukaan rekening bagi masyarakat penerima bantuan.

BACA JUGA  Kapolres Tanjab Barat Bagi Paket Sembako

Setelah seluruh tahapan persiapan selesai, bantuan kemudian disalurkan ke rekening masing-masing penerima. Namun rekening tersebut pada tahap awal masih dalam kondisi diblokir dan hanya dapat digunakan sesuai mekanisme program perbaikan rumah.

Pada tahap pelaksanaan, penerima bantuan melakukan perbaikan rumah secara mandiri. Dalam proses ini, penerima bantuan dapat melibatkan tukang atau membeli material bangunan sesuai kebutuhan perbaikan rumah.

Selanjutnya, tim teknis akan melakukan penilaian terhadap perkembangan perbaikan rumah yang dilakukan oleh penerima bantuan. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar untuk proses selanjutnya dalam pencairan dana bantuan.

“Apabila hasil perbaikan dinilai telah sesuai dengan ketentuan, penerima bantuan kemudian melengkapi hasil rekomendasi dari tim teknis serta dokumen administrasi yang dibutuhkan. Dokumen tersebut meliputi surat permohonan pencairan dana, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), berita acara hasil penilaian tim teknis, serta dokumentasi foto kondisi rumah” pungkas Taruna.

Setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap, proses pencairan dana dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, baik melalui pembayaran material bangunan maupun pembayaran upah tukang.

BACA JUGA  Seorang IRT Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Desa Paloh Gedeng

Di akhir tahapan, pemerintah daerah akan menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan bantuan dan menyampaikannya kepada BNPB.

Pemerintah Kota Lhokseumawe mengimbau masyarakat penerima bantuan untuk tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya. Masyarakat juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan aparatur desa, kecamatan, maupun BPBD apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program bantuan tersebut.

Melalui penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses penyaluran bantuan stimulan dilakukan secara bertahap dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan guna memastikan bantuan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. (M Zubir)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru