Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) Provinsi Kepri digrebek polisi dan warga karena berduaan dengan istri orang di sebuah rumah kos di Lorong Ibu Pangga Halan Pulau Pandan Km 5 Bawah Tanjungpinang, Jumat (11/3/2022) malam sekitar pukul 21:30 WIB.
Keduanya mengaku baru melakukan perzinaham satu kali.
Sebelumnya polisi menerima laporan dari istri A yang mengadukan suaminya berselingkuh dan sedang berada di sebuah rumah kos bersama istri orang.
“Begitu mendapat laporan, Unit PPA SAT Reskrim Polres Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan, dengan mengobservasi rumah kos,” kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, Sabtu (12/3/2022).
Istri A melapor sekitar pukul 19.00 WIB yang segera ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.
“Setelah dilakukan pengamatan, diketahui didalam rumah ada seorang laki-laki dan perempuan. Petugas berkoordinasi dengan Ketua RT, pemilik rumah kos dan pemuda setempat, dan menggrebek rumah kos itu,” ujarnya lagi.
Saat didalam rumah, terlihat A dan pasangannya SFU keluar dari dalam kamar.
Dari intrograsi awal, keduanya mengakuu telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.
“Keduanya pun dibawa kekantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk pengusutan lebih lanjut, “tutup Kasatreskrim. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








