Video: Polres Bintan Ringkus Bandar Sabu

IMG-20240409-WA0076

Bintan, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polres Bintan Kepulauan Riau menangkap tersangka JK (31) di Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang pada Selasa (20/11/2021) lalu.

IMG-20240227-124711

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers Kapolres Bintan, Jumat (3/12/2021).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi narkotika.

“Berbekal informasi itu, satresnarkoba bergerak cepat ke lokasi. Berkat keuletan dan kesabaran anggota akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap tersangka JK pada pukul 02.30 WIB dirumahnya,” kata Kapolres.

BACA JUGA  Polisi Kembali Tangkap Pengedar Narkoba Kampung Semut

Saat penangkapan petugas mencoba mengetuk pintu rumah tersangka karena dibukanya terlalu lama, sehingga petugas memanggil ketua RT setempat untuk mendampingi petugas.

“Tersangka merupakan resedivis Polres Bintan tahun 2015. Barang bukti yang ditemukan berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus kertas koran, 10 paket narkotika jenis sabu, 100 butir physikotrika jenis pil ekstasy, 124 papan Physikotropika jenis Happy Five dengan jumlah 1.238 butir pil Happy Five.
Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu seberat 1.600 gram atau 1,6 Kg,”tegasnya.

BACA JUGA  15 Kali Berhasil Bongkar Rumah, Ketangkap Basah Curi Kabel Lampu Jalan

Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan dan diancam dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Physikotropika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *