Merangin, TRIBRATA TV
Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait kelangkaan dan mahalnya harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg menjelang bulan suci Ramadhan, Kepolisian Resort (Polres) Merangin melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada beberapa agen pangkalan LPG 3 Kg yang berada di wilayah Bangko.
Inspeksi tersebut dilakukan pada hari Rabu (11/02/2026), sekira pukul 21.00 WIB, yang dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin IPDA Jon Piter Hasudungan Lubis beserta anggota.
IPDA Jon Piter Hasudungan Lubis, menjelaskan sidak ini bertujuan memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai aturan serta stok tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak.
“Sidak tersebut memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan serta menjamin ketersediaan stok bagi masyarakat yang berhak menerima,” ujar JP.Lubis, Kamis (12/2/2026).
Sidak terhadap pangkalan LPG itu dimulai dengan peninjauan langsung pada Pangkalan Gas Sri Rahayu yang beralamat di Desa Sungai Ulak Kecamatan Talo Tantan, Merangin, Pangkalan Gas Fitri Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan dan Pangkalan Gas Gusty Erawadi Rt.33 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko.
Dari pengecekan di lapangan terhadap 3 pangakalan gas tersebut, diperoleh informasi stok LPG 3 Kg pada pangkalan tersebut saat itu dalam kondisi habis, adapun kendala yang dihadapi oleh pangkalan karena adanya perubahan pola distribusi terhitung sejak Januari 2026. Sebelumnya pengiriman dilakukan satu kali dalam seminggu sesuai dengan jumlah stok tabung gas, namun saat ini pengiriman dilakukan dua kali dalam seminggu hanya separuh dari jumlah tabung gas.
Sementara itu Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim Eka Putra Yuliesman Koto menjelaskan permintaan LPG 3 kilogram biasanya akan meningkat secara signifikan menjelang Ramadhan. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan cara menimbun atau menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Sidak ini merupakan langkah antisipasi mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran LPG subsidi, seperti penimbunan maupun penjualan di atas HET, oleh karena itu kami menghimbau dan mengajak kepada seluruh pemilik pangkalan LPG untuk tidak menyalahgunakan penyaluran LPG harus sesuai dengan peruntukannya dan kepada masyarakat mari bersama-sama untuk mengawasi dan melaporkan apa bila mengetahui adanya penyimpangan dalam penyaluran LPG 3 Kg tersebut ” jelasnya. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









