Merangin, TRIBRATA TV
Pemilik toko DW yang diduga menjual susu kadaluarsa hingga membuat sejumlah anak mengalami diare dan dilaporkan ke Polres Merangin, melalui Penasehat Hukumnya, Darul Khotni mengaku tidak ada niat dan unsur kesengajaan.
“Klien kami tidak ada niat dan unsur kesengajaan untuk menjual barang yang sudah kadaluarsa sehingga menyebabkan keluarga pelapor DNR mengalami diare secara bersamaan,” kata Darul Khotni, Minggu (12/1/2025).
Menurutnya, biasanya barang barang yang sudah expired (kadaluarsa) tersebut sudah disimpan didalam gudang menunggu sales untuk menukar mengambilnya,” ujarnya lagi.
Ditambahkan oleh Darul Khotni SH untuk proses hukum di Polres Merangin, kliennya bersikap objektif dan menghormati proses hukum yang masih berjalan.
” Kita bersikap objektif dalam menjalani proses hukum yang masih berjalan, memang klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, kita bersama sama menghormati proses hukum ini”, tutup Darul khotni SH.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









