Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Cakades dan Panitia Pilkades Diperiksa Polisi

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV
Pasca Pilkades yang baru digelar dua pekan yang lalu, calon kades terpilih dan panitia diperiksa Polsek Lima Puluh, terkait dugaan pemakaian ijazah palsu Cakades Lubuk Hulu, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara yang sempat viral akhirnya ditangani aparat penegak hukum.

Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara yang saat ini tengah serius menangani kasus dugaan pemakaian palsu oleh salah seorang Cakades Desa Lubuk Hulu, yang kebetulan menjadi pemenang.

IMG-20240227-124711

Berdasar informasi diterima wartawan, Minggu (01/12/2019), saat ini polisi sedang menelusuri soal keabsahan ijazah tersebut.

Polsek Lima Puluh dikabarkan sudah memeriksa mantan Panitia Pilkades Lubuk Hulu pada Pilkades Serentak tahun 2019.

Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries Siregar SH melalui Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH membenarkan bahwa saat ini sedang memeriksa Panitia Pilkades Desa Lubuk Hulu.

BACA JUGA  Todong Korban Pakai Golok, 4 Begal Diringkus Polisi

“Iya, sedang kita mintai keterangan karena adanya laporan dari masyarakat,” jawab Sitorus melalui selulernya, Sabtu (30/11/2019).

Menjawab wartawan terkait jumlah saksi yang diperiksa, Jimmy mengaku lupa berapa orang yang sudah diperiksa.”Lupa saya berapa orang yang sudah dimintai keterangan. Yang pasti kita proses dulu, soal penentuan status ijazah tersebut asli atau palsu, hal itu bukanlah kewenangan kita, dimana benar dan salahnya Pengadilan nanti yang menentukan,”ujar Kanit.

Seperti diketahui, Pilkades Desa Lubuk Hulu diikuti 3 Calon Kades. SN merupakan Cakades petahana dan 2 pendatang baru yakni Rusmanto dan Mhd Jamil.

Kasus dugaan ijazah palsu SD milik SN bermula, saat Panitia Pilkades melakukan seleksi berkas kelengkapan administrasi bakal calon kepala desa Lubuk Hulu waktu lalu.

BACA JUGA  Puluhan Kali Beraksi, Dua Pencuri Sepeda Motor Diringkus

Saat itu Abdurrahman salah satu anggota panitia Pilkades mengatakan, dari hasil seleksi pihaknya menemukan kejanggalan pada copy ijazah SD milik SN.

Dijelaskan Abdurrahman, pada ijazah SD milik SN tidak ditemukan sidik jari (tiga jari kiri) dan penulisan alamat sekolah juga tidak jelas.

Pada ijazah yang dikeluarkan SDN 010192 Tanah Itam Hulu Kecamatan Lima Puluh tidak ditemukan adanya tandatangan dan sidik jari pemegang ijazah dan diterbitkan tahun 1977 itu tidak diporporasi sebagaimana lazimnya ijazah.

Selain itu perbedaan stempel pada ijazah SD milik SN dibanding lulusan dari sekolah sama dan pada tahun yang sama juga menjadi temuan mencolok.

BACA JUGA  Dor, Pelaku Begal di Jalinsum Ditembak Polisi

“Itu terlihat dari ijazah pembanding milik Wagiran salah seorang siswa yang tamat ditahun yang sama di sekolah tersebut”, sebut Abdurrahman.

Pada ijazah SD milik Wagiran tampak stempel menggunakan huruf balok berukuran lebih kecil, sedangkan pada ijazah SD milik SN justru menggunakan huruf balok berukuran lebih besar.

Pas foto, nomor ijazah serta tulisan pada ijazah juga mencurigakan sehingga mengindikasikan ijazah ‘aspal’.

Abdurrahman bersama beberapa panitia lain menyampaikan kepada Ketua Panitia untuk mendapatkan kesimpulan.

“Sesuai acuan, Perbup No. 37 Tahun 2019 menjadikan Panitia Pilkades untuk bekerja dan membuat keputusan”, sebut Abdurrahman.

Sampai berita ini diturunkan, Polsek Lima Puluh masih mendalami tentang keabsahan ijazah yang dimiliki SN. (PPlk)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *