Todong Korban Pakai Golok, 4 Begal Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Belawan, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Medan Belawan menangkap empat pelaku curas yang beraksi di Jalan KL.Yos Sudarso tepatnya di depan Gang Satahi Kecamatan Medan Belawan pada Senin (20/9/2021) sekira pukul 05.15 WIB.

IMG-20240227-124711

Keempat pelaku diketahui berinisial MT (24), MB alias B (19), AS alias A (20) dan IM (21) merupakan warga Belawan. Mereka ditangkap dari tempat berbeda.

Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kabag Ops, Kompol Mustafa Nasution dan Kasat Reskrim, AKP I Kadek HC mengatakan pelaku curas membawa senjata tajam jenis golok dan pisau.

“Para pelaku menodong korban memakai senjata tajam dan mengambil tas milik korban yang berisikan uang Rp350 ribu dan membawa kabur becak motor milik korban,”ucap Kapolres di Aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan saat pimpin press realese, Selasa (21/09/2021) sekira pukul 10.45 WIB.

Para pelaku, kata Kapolres begitu berhasil merampas tas yang berisikan uang tunai serta becak motor milik korban langsung kabur. Korban selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Polsekta Medan Belawan.

Menurut Kapolres, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/90/lX/SU/PEL-BLWN/SEKTA BLWN,TANGGAL 20 SEPTEMBER 2021 langsung unit reskrim melakukan pengejaran.

“Berdasarkan LP tersebut, tim berhasil menangkap keempat pelaku dan satu diantaranya melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” pungkas mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Aceh.

Keempat pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan,keempat pelaku mengakui perbuatannya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *