IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Kejari Tobasa Selesaikan 2 Perkara Melalui Restorative Justice

IMG-20240409-WA0076

Toba, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Toba Samosir berhasil melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap dua pekara tindak pidana umum, Senin (29/11/2021).

IMG-20240227-124711

Perkara ini diekspose secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Pidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa bersama Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum, di ruang video conference Kejari Tobasa.

Kedua perkara itu, kasus KDRT atas nama Minton Siagian dan kasus pencemaran nama baik atas nama tersangka Hotman Hutadjulu yang dikenakan pasal 310 ayat 2 KUHP.

Kajari Tobasa Baringin Pasaribu mengatakan, pada 2 perkara tersebut telah dilaksanakan RJ berdasarkan Perja No 15 tahun 2022 tentang penghentian penuntutan keadilan restoratif.

“Kami harapkan dengan penerapan RJ ini, perkara tersangka Minton.S dan saksi korban Restaria yang merupakan pasangan suami isteri dapat kembali membangun rumah tangganya. Sedang perkara Hotman Hutadjulu dengan korban Maruli Tua.T masih lingkup keluarga besar Ompu Gerald Tambunan yaitu dalam adat batak tersangka adalah pangkat boru atau menantu dari korban,” ujarnya.

Menurutnya penyelesaian perkara dengan RJ ini mendapat respon positif masyarakat. Karena menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami tersangka dengan korban.

“Diketahui permasalahan tersebut sudah berselisih selama kurang lebih 20 tahun,” ucap Baringin.

Ia menjelaskan pelaksanaan RJ di wilayah hukum Kabupaten Toba merupakan pertama kali dan akan mengedepankan RJ sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP).

Dalam zoom meeting bersama Jaksa Agung Muda Tipidum, pimpinan menyetujui dua perkara tersebut dinyatakan dihentikan penuntutan karena telah memenuhi syarat RJ. Dengan penyelesaian ini, banyak manfaatnya untuk masyarakat pencari keadilan berdasarkan hati nurani.

Sementara Kasi Intel, Gilbeth mengatakan dengan selesainya kedua perkara itu aka dilanjutkan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dengan Nomor : S.TAP-1503/L.2.27/Eku.2/11/2021 dan SKP2 dengan Nomor : S.TAP-1504/L.2.27/Eku.2/11/2021.

Selanjutnya akan diberikan kepada tersangka dan korban.(Berlin Yebe/r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *