Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Polres Samosir Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Duda Tujuh Anak

IMG-20240409-WA0076

Samosir, TRIBRATA TV

Kepolisian Resort Samosir menggelar rekonstruksi pembunuhan duda tujuh anak alm Rianto Simbolon yang ditemukan tewas di Jalan Pangururan-Ronggurnihuta pada bulan Agustus silam.

IMG-20240227-124711

Mengingat situasi yang tidak memungkinkan melakukan reka ulang di TKP (Tempat Kejadian Perkara), dimana cuaca di Samosir sedang musim penghujan dan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, ditakutkan akan mengundang kerumunan massa yang akan menyaksikan, maka pihak kepolisian melakukannya di halaman Mako Polres Samosir pada Kamis (26/11/2020) yang dimulai pukul 13:00 wib.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono. Hadirdan pihak Kejaksaan Negeri Pangururan, pengacara korban Dwi Sinaga SH.MH serta anak-anak dari korban yang masih kecil-kecil.

Rekonstruksi ini menghadirkan 5 tersangka, yakni Justinus Simbolon, Marlundu Simbolon, Bilhot Simbolon, Pahala Simbolon, Parlin Sinurat. Sementara seorang tersangka lagi atas nama Erikson Simbolon masih dalam pengejaran (DPO) Polres Samosir.

Dalam reka ulang pembunuhan itu, sebanyak 33 adegan diperagakan oleh para pelaku dan saksi mulai dari perencanaan pembunuhan, eksekusi pembunuhan korban dan adegan setelah korban dibunuh.

Terungkap para pelaku telah merencanakan persiapan yang sudah matang serta mengintai untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Sebelum korban dibunuh dengan cara menusuk memakai pisau yang sudah disiapkan para pelaku, selama tiga malam berturut-turut mereka berencanakan untuk melakukan aksinya tersebut.

Dimalam pembunuhan, korban diintai terlebih dahulu dan ikuti setelah keluar dari warung tempat korban minum dan langsung menabrakkan sepeda motor korban dengan sepeda motor yang dipakai pelaku.

Dengan posisi tergeletak diatas aspal jalan, pelaku menusukkan pisau yang sudah disiapkan ke bagian rusuk kiri korban dan memastikan bahwa korban telah meninggal sebelum meninggalkannya.

Kasat Reskrim Polres, AKP Suhartono seusai kegiatan rekonstruksi kepada wartawan mengatakan bahwa otak pelaku adalah tersangka JS yang diketahui hanya memiliki satu kaki.

“Rekonstruksi yang diperagakan ada 33 adegan dan para tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Untuk pelaku yang DPO, Suhartono mengatakan masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku, dan Polres Samosir meminta kepada masyarakat untuk membantu pihak kepolisian.

“Jika ada informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka ES, agar memberitahu kami”, pungkasnya.

Diketahui alamarhum Rianto Simbolon meninggalkan tujuh anaknya yang masih kecil dan telah yatim piatu, dimana istrinya sudah terlebih dulu meninggal. (Dodye Sinaga)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *