Takalar, TRIBRATA TV
Setelah kurang lebih satu minggu melarikan diri ke Makassar, pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan anak, ABH (17) diringkus Polres Takalar, Sabtu (25/11/2023).
Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat melalui Kasat Reskrim Iptu Asnawi menyampaikan penangkapan ini berdasarkan laporan korbannya yang masih berusia 14 tahun.
“Setelah menerima laporan tersebut, Polres Takalar melakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara dan dari hasil gelar perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Iptu Asnawai saat pres rilis di Mako Polres Takalar, Minggu (26/11/2023).
Dua kali dipanggil MTA tidak menghadirinya sehingga penyidik kemudian menerbitkan surat perintah membawa.
“Berdasarkan informasi, MTA berhasil diamankan di Makassar dan hasil dari penyidikan telah diperoleh dua alat bukti yang sah sehingga telah diubah statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” ungkap Asnawi.
Menurutnya berdasarkan dengan hasil pemeriksa dari beberapa saksi hanya MTA yang diduga terlibat dalam persetebuhan terhadap korban.
“Pelaku ini terancam dipidana maksimal 15 tahun,” tandas Iptu Asnawi. (Johanas del)