Polda Sumsel Sosialisasi RJ untuk Penyalahguna dan Pecandu Narkoba

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Puluhan personil jajaran Kepolisian Polrestabes Palembang Polda Sumsel mengikuti Sosialisasi Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Restorative Juctice (RJ) bagi Penyalahgunaan dan Pecandu Narkoba, Jumat (25/11/2022).

IMG-20240227-124711

Kegiatan ini dibuka Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho, yang diwakilkan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H Imran Gunawan, SH.

Bertempat di Polres/Polrestabes jajaran Polda Sumsel yang dihadiri oleh Kapolres, Wakapolres, Kasat Narkoba, Kanit dan seluruh anggota Satres Narkoba dan Anggota Reskrim Polsek Jajaran di Polres/Polrestabes.

BACA JUGA  Eratkan Sinergitas, Polres TTS Gelar Latihan Menembak Bersama

AKBP H Imran Gunawan menjelaskan Restorative Justice merupakan konsep pemikiran baru yang berkembang dari masyarakat, sebagai pola pemikiran hukum pidana modern.

“Konsep ini berkembang sebagai respons dari adanya pendekatan Retributif Justice dan kriminal Justice Sytem yang dirasa kurang memuaskan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

“Konsep Restorative Justice atau yang biasa disebut dengan Keadilan Restorative dalam Bahasa Indonesia, telah terakomodasi dalam porsi yang kecil pada hukum nasional,” ujar AKBP Imran.

BACA JUGA  Meriahkan HUT Bhayangkara, Polres Gowa Gelar Berbagai Lomba, Jalan Santai Serta Bazar UMKM

Masih kata Imran, untuk para penyidik agar dapat mengklasifikasi terlebih dahulu pelaku tindak pidana dengan memperhatikan syarat dan mekanisme yang telah ditentukan, serta syarat umum juga syarat khusus.

“Yang dimaksud syarat umum dan syarat khusus adalah, pertama yang umum, agar dalam penanganan tindak pidananya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA  Polres Takalar dan Bawaslu Awasi dan Amankan Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara

“Sementara syarat khusus, tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti kurang dari 1 gram sesuai aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 atau saat di tes urine positif, tetapi tidak ada barang bukti, maka wajib ada permohonan untuk rehap dan asessment,” tegasnya.

“Maka dari itu menurut Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice bagi korban penyalahguna dan pecandu Narkoba sebaiknya dilakukan Restoratif Juctice,” tutupnya.(Suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *