Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Kasat Lantas Polres Nias Selatan Ajak Siswa Tertib Berlalu Lintas

IMG-20240409-WA0076

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Dalam mendukung kegiatan program Kapolri Presisi, Kasat Lantas Polres Nias Selatan melaksanakan Police Goes To School di SMA Yayasan Bintang Laut Teluk Dalam, Jumat (24/11/2023).

IMG-20240227-124711

Kasat Lantas mengajak para siswa untuk tertib berlalu lintas dan meningkatkan etika dalam berlalu lintas.

Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasat Lantas AKP Agus Entimansyah menjelaskan Police Goes To School ini untuk membekali pengetahuan lalu lintas kepada siswa – siswi SMA Yayasan Bintang Laut tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar.

“Dengan sosialisasi ini bisa menumbuhkan pengertian dan kesadaran kepada pelajar untuk disiplin dan tertib berlalu lintas sejak dini,”jelas Agus.

Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya di sekolah- sekolah lainnya, Police Goes to School ini bermaksud melaksanakan program pendidikan lalu lintas kepada pelajar yang dilaksanakan di sekolah melalui metode sosialisasi, ceramah, seminar dan metode lainnya.

Program police goes to school bisa dilakukan dengan pendekatan seperti penyampaian pendidikan lalu lintas tentang peraturan lalu lintas yang baik dan benar, kebijakan pemerintah atau Polri dan informasi yang sedang berkembang dengan menggunakan saluran (media) komunikasi tertentu.

Materi yang disampaikan Kasat Lantas adalah berupa peraturan-peraturan umum dalam berlalu lintas seperti Pasal 105.

“Agar setiap pengguna jalan wajib berprilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat menghalangi, merintangi dan membahayakan keselamatan Lalulintas dan angkutan jalan serta merusak jalan serta Pasal 106 tentang kewajiban-kewajiban pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor dijalan antara lain harus Konsentrasi saat berkendara, mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, mematuhi ketentuan teknis kelayakan Kendaraan bermotor, mematuhi rambu lalulintas dan marka jalan.

“Bagi yang sudah kelas 3 dan sudah berumur 17 tahun agar mengurus SIM dan kendaraan agar tidak menggunakan kenalpot blong, jangan melawan arus serta mengunakan helm SNI,” ujarnya.
(Fanema Bago)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *