Simeulue, TRIBRATA TV
Penjabat Bupati Simeulue Ahmadlyah didampingi Plt Sekda Aslufdn, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dedi Erisma, serta Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Sahirman menghadiri rapat kerja Jamsostek, Rabu (23/11/2022).
Rapat kerja itu terkait dengan optimalisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi tenaga kerja non ASN di wilayah Kabupaten Simeulue. Raker tersebut berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah, yang digagas Dinas Nakertrans Kabupaten Simeulue dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh.
Kasirman, Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Simeulue dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini seyogyanya dilakukan beberapa bulan lalu, namun dikarenakan sesuatu dan lain hal maka raker baru dapat dilaksanakan pada hari ini.
Menurutnya kegiatan ini dirangkai dengan penyerahan santunan bagi keluarga nelayan yang mengalami musibah beberapa waktu lalu, serta penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Meulaboh.
Pada kesempatan itu Kepala BPJS Cabang Meulaboh mengatakan, kegiatan ini sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Simeulue namun penyerahan sekaligus penandatanganan MoU dan penyerahan santunan kepada keluarga korban baru akan dilaksanakan pada hari ini.
Ia mengatakan, dengan hadirnya BPJS bagi tenaga kerja non ASN diharapkan akan membawa manfaat bagi penerima, selain santunan kematian BPJS ketenagakerjaan juga diperuntukkan bagi kesehatan.
Sementara itu Pj Bupati Simeulue Ahmadlyah dalam arahannya mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh yang telah mengupayakan melaksanakan kegiatan ini.
“Pemerintah Kabupaten Simeulue komitmen memikirkan bagaimana jaminan sosial bagi masyarakat kabupaten Simeulue termasuk jaminan sosial bagi tenaga kerja non ASN,” ujarnya.
Kendati demikian jika penandatanganan MoU telah dilakukan namun masih ada warga kita tidak melakukan kewajiban membayar sehingga ketika terjadi insiden tidak dapat dibayarkan, ini bukanlah sebuah diskriminasi namun memang aturan bagi pelaksana BPJS tenaga kerja”, paparnya.
Selain itu Pj Bupati mengatakan,jaminan sosial ketenagakerjaan ini tidak harus pada pegawai non ASN dan nelayan, jika memang memenuhi syarat maka para pekerja swasta, baik itu operator pada perusahaan dan sopir angkutan perlu dilakukan komitmen agar masyarakat kita dapat terlindungi terutama bagi keberlangsungan kehidupan keluarga.
Usai memberikan arahan dan bimbingan, Pj Bupati Simeulue menyerahkan santunan secara simbolis kepada keluarga nelayan yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, penyerahan tersebut turut disaksikan oleh Plt Sekda, Kepala BPJS Cabang Meulaboh dan Kepala Dinas Nakertrans.
Rapat kerja jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 2.654 peserta tersebut, tampak dihadiri Inspektur Kabupaten Simeulue Drs. Alwi, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Isdawati, S. Pi., dan para Kepala SKPK lainnya. (Martinus Zebua)