Liput Jalur Rel, Jurnalis Labuhanbatu Diintimidasi Preman

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Lagi – lagi wartawan mengalami intimidasi oleh oknum preman. Peristiwa ini terjadi saat Jhoni Sianipar, Kepala Perwakilan detikkasus.com pada Minggu, 17 Nopember 2019 meliput pembuatan jalur rel Kereta Api Rantau Prapat-Kotapinang (RPK). 

Awalnya Joni Sianipar mendapat informasi keluhan masyarakat sekitar pekerjaan proyek strategis nasional itu, karena jalan yang dilintasi warga menjadi becek dan berlumpur akibat banyaknya kenderaan Dump Truk yang melintas. Truk-truk yang mengangkat tanah untuk menimbun jalur rel kereta api tanahnya sering jatuh ke jalan.

IMG-20240227-124711

Joni memantau kejadian tersebut ke jalan yang disebut becek dan berlumpur dan meninjau langsung ke titik jalur pengerjaan rel dimana tanah tanah itu diturunkan.

Saat ia ingin menyampaikan keluhan masyarakat, spontan mendapatkan intimidasi. Bentuk intimidasi yang dilakukan oknum preman itu melarang, mengusir dan sambil menarik baju Joni agar keluar dari wilayah proyek.

Akibat kejadian yang dialaminya, Joni menjadi trauma saat ingin meliput.

“Saya menjadi trauma karena intimidasi yang dilakukan oknum preman itu. Kenapa ada oknum preman di proyek APBN yang melarang wartawan meliput karena Wartawan itu dilindungi oleh Undang-undang 40 Tahun 1999,”katanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, serta ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, papar Joni menutup. (samuel)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *