Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Surati Kejatisu, Minta Proses Pelaku Korupsi Dana Desa Bangun Rejo Labura

IMG-20240409-WA0076

Labura, TRIBRATA TV

Tidak puas atas jawaban dari pihak penegak hukum setempat, LSM LPPAS – RI Labuhanbatu Utara (Labura) kembali buat pengaduan atas adanya penyimpangan Dana Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura.

IMG-20240227-124711

Pengaduan kali ini dilayangkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan.

“Kita akan laporkan kembali pelaku korupsi Dana Desa di Desa Bangun Rejo. Pengaduan ini rencananya akan saya antarkan langsung,” tegas Sekretaris LSM LPPAS RI Labura Indra Lubis kepada media online TRIBRATA TV, Minggu siang (22/11/2020).

“Walau dana hasil korupsi telah dipulangkan ke Kas Desa, tapi yang kita harapkan lakukan tindakan hukum,” kata wartawan senior itu.

Dalam surat itu, lembaga tersebut meminta segera memeriksa kembali oknum Kepala Desa Bangun Rejo atas perilaku korupsi Dana Desa.

Menurutnya, pada laporan itu berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, dimana proyek pengerasan jalan sepanjang 1 kilometer di Dusun Aek Sordang, sama sekali tidak dikerjakan atau fiktip dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) 2019.

Perlu diketahui, Kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X, telah mengembalikan Dana Desanya ke Kas Desa Bangun Rejo senilai Rp268.000.000.

Menurut informasi, dana yang dikembalikan diduga untuk proyek pengerasan jalan bersumber dari Dana Desa,(DD) dan pengembalian untuk pembelian 3 unit Laptop bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

“Dana hasil korupsi memang harus dikembalikan karena itu uang negara, setelah itu lakukan proses hukum kepada pelakunya”, pinta Sekretaris LSM LPPAS RI Labura tersebut. (erwin sipahitar)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *