Medan, TRIBRATA TV
Jajaran Pemerintahan Kota Medan terus gencar menyosialisasikan perda kawasan tanpa rokok. Kali ini sejumlah angkutan umum, pejalan kaki di Jalan Sisingamangaraja, sepanjang Taman Srideli, Mesjid Raya, Yuki Simpang Raya Medan Sumatera Utara, yang jadi sasarannya,Rabu (20/11/2019).
Sosialisasi bertujuan agar masyarakat tidak merokok di sembarang tempat termasuk di lingkungan kampus.
Tak hanya lingkungan kampus, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah lokasi larangan merokok lainnya. Diantaranya tempat bermain anak, angkutan umum, perkantoran, dan tempat ibadah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini mulai diberlakukan sejak 17 Juli 2019 yang lalu.
Kegiatan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh tim gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Sat Pol PP Kota Medan, dan juga muspika Kelurahan Mesjid dimulai pukul 09.30 WIB diawali dengan berjalan kaki bersama menuju kawasan Taman Sri Deli Medan,dengan membagikan brosur. Pengunjung maupun pẹjalan kaki yang ada didalam mau pun diluar Tâman Sri Deli diminta mematuhi dan tidak merokok disembarang tempat.
Tampak dalam kegiatan têrsebut Lurah Kelurahan Mesjid Sudarmanto, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmad, S, STP, lángsung ikut terjun membagikan brosur sekaligus memberikan sosialisasi kepada penumpang dan pengemudi angkutan umum. (Hamonangan Pakpahan)