Pemko Medan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Jajaran Pemerintahan Kota Medan terus gencar menyosialisasikan perda kawasan tanpa rokok. Kali ini sejumlah angkutan umum, pejalan kaki di Jalan Sisingamangaraja, sepanjang Taman Srideli, Mesjid Raya, Yuki Simpang Raya Medan Sumatera Utara, yang jadi sasarannya,Rabu (20/11/2019).

Sosialisasi bertujuan agar masyarakat tidak merokok di sembarang tempat termasuk di lingkungan kampus.

IMG-20240227-124711

Tak hanya lingkungan kampus, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah lokasi larangan merokok lainnya. Diantaranya tempat bermain anak, angkutan umum, perkantoran, dan tempat ibadah.

BACA JUGA  Kepala BNN RI Beri Kuliah Umum di Unsri

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini mulai diberlakukan sejak 17 Juli 2019 yang lalu.

Kegiatan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh tim gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Sat Pol PP Kota Medan, dan juga muspika Kelurahan Mesjid dimulai pukul 09.30 WIB diawali dengan berjalan kaki bersama menuju kawasan Taman Sri Deli Medan,dengan membagikan brosur. Pengunjung maupun pẹjalan kaki yang ada didalam mau pun diluar Tâman Sri Deli diminta mematuhi dan tidak merokok disembarang tempat.

BACA JUGA  Darsono Pimpin IPSI Kecamatan Tabir Selatan, Merangin

Tampak dalam kegiatan têrsebut Lurah Kelurahan Mesjid Sudarmanto, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmad, S, STP, lángsung ikut terjun membagikan brosur sekaligus memberikan sosialisasi kepada penumpang dan pengemudi angkutan umum. (Hamonangan Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *