IMG-20240501-WA0019

Setubuhi 2 Anak Kandung Sejak Bocah, Seorang Ayah di Rohil Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Apa yang dilakukan seorang ayah di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau ini sungguh biadab. Ia memperkosa dua anak kandungnya berulang kali sejak keduanya masih dibawah umur.

IMG-20240227-124711

Hal itu baru terungkap setelah salah seorang anak berani menceritakannya pada sang pacar. Kedua korban, sebut saja Mawar dan Melati kini berusia 22 tahun dan 19 tahun.

Menurut Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Nicko, ibu korban baru berani melaporkan kejadian itu pada Jumat (17/11/2023) ke Polsek Bagan Sinembah.

“Ibu korban mendapat pengaduan dari pacar anaknya yang menceritakan kalau korban telah berulangkali disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak usia 14 tahun saat duduk kelas 2 SMP,” kata Kasat Reskrim, Minggu (19/11/2023).

Pengaduan itu disampaikan pada Kamis 8 Juni 2023, namun ibu korban tidak berani melaporkan hal itu. Hingga pada Rabu (13/11/2023) ia menceritakannya pada adik kandungnya. Spontan adiknya minta agar sang ibu bertanya juga pada adik korban, apakah mendapat perlakuan yang sama dari ayahnya.

Kekhawatiran itu ternyata terbukti, adik korban yang saat pertama kali diperkosa masih duduk di bangku SD, mengakui perlakukan bejad ayah kandungnya.

Bak disambar petir, ibu kedua korban pun kaget mendengar cerita korban. Secara detil para korban menceritakan bagaimana perlakuan ayah mereka.

Menurut para korban, mereka sering disetubuhi ayahnya saat sang ibu tidak berada di rumah. Tindakan bejad itu tidak berani mereka laporkan karena takut pada pelaku yang selalu mengancam.

Tanpa pikir panjang lagi, sang ibu langsung ke Polsek Bagan Sinembah melaporkan suaminya bersama kedua putrinya.

Atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri Unit Reskrim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku, EP alias H dan membawanya ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 Ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 64 KUHPidana,” kata Kanit. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *