IMG-20240501-WA0019

Gawat, Diduga Pupuk “Abu Organik Super” Tak Tersertifikasi Organik, Ini Pernyataan Resmi KAN

IMG-20240409-WA0076

Tebo, TRIBRATA TV

Terkait logo KAN (Komite Akriditasi Nasional) yang tertera di wadah karung plastik “Abu Organik Super” diduga sudah menyalahi aturan.

IMG-20240227-124711

Apalagi hasil uji laboratorium pun diduga tidak asli, disebabkan merek yang tertulis pada hasil uji lab tersebut tertulis “Kompos A” bukan “Abu Organik Super”.

Berikut pernyataan langsung KAN terkait pupuk organik “Abu Organik Super”, dikirim oleh Sekretariat KAN Subdirektorat Akreditasi, Kurniasih Mucharomah melalui email kepada awak media, dan diterima pada Senin (7/11/2022) adalah:

1. Produk tersebut belum tersertifikasi organik berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian 64/Permentan/OT.140/2013 tentang Sistem Pertanian Organik.

2. Produk tersebut baru diuji di Laboratorium Tanah, Tanaman, Pupuk, Air Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang sudah terakreditasi KAN.

3. Perusahaan tidak berhak menggunakan logo KAN sesuai Pedoman KAN U-03 Rev.2 tentang Penggunaan Simbol Akreditasi KAN point 3.1 bahwa simbol akreditasi / logo KAN digunakan pada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) atau Lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi KAN. Simbol akreditasi KAN dapat digunakan pada laporan hasil penilaian LPK dan publikasi LPK yang relevan dengan kegiatan penilaian kesesuaian yang diakreditasi, bukan digunakan pada kemasan produk.

Dari pernyataan di atas, poin ketiga dijelaskan bahwa logo KAN tidak diperboleh, dipergunakan pada kemasan produk “Abu Organik Super”.

Dan poin pertama dijelaskan bahwa produk “Abu Organik Super” belum tersertifikasi organik berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian 64/Permentan/OT.140/2013 tentang Sistem Pertanian Organik.

Saat hendak mengkonfirmasi terkait pernyataan KAN ke pemilik olahan pupuk organik “Abu Organik Super” dan menanyakan perihal izin edar, Kamis (17/11/2022), seketika ia marah dan mengusir awak media bahkan menghina.

“Pergi kalian!” tutur Asun kepada awak media, lalu ia memanggil menyuruh pekerja di tokonya, “eh kalian semua ke sini, usir orang ini.”

Diketahui bahwa pupuk organik tersebut beredar, dan diperjualbelikan di beberapa daerah seperti di Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Menurut peraturan, Permentan No.1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah. Bahwa Pupuk Abu Organik Super seharusnya terdaftar di Kementerian Pertanian Republik Indonesia jika hendak diperjual belikan.

Merujuk ke UU No.22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan: 1. Pasal 72, Dilarang setiap orang mengedarkan produk pupuk yang tidak terdaftar atau tidak memiliki label.

2. Pasal 122, setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar
dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling banyak Rp3.O00.0O0.O00,00 (tiga miliar rupiah).

Sedang terkait penggunaan atau mencatut logo KAN, merujuk ke UU No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta: Pasal 112 ayat (3) setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau
huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (tim)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *