Asahan, TRIBRATA TV
Identitas pelaku pembuang jasad bayi yang ditemukan mengambang di aliran Sungai Sitio-tio Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji, Selasa (16/11/2021) lalu, akhirnya terungkap.
Pelaku tak lain adalah warga sekitar lokasi penemuan, seorang wanita berusia sekitar 20 tahun, berinisial F.
“Benar, sudah kita amankan tadi pagi. Saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan di unit PPA,” jawab Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Ramadhani singkat saat dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021) sekira pukul 13.10 WIB.
Informasi diperoleh, selain pelaku, 3 orang warga sekitar kediaman pelaku, turut diamankan Polisi untuk dimintai keterangan.
“Dua orang disuruh (pelaku) membuang (jasad bayi,red) ke Sungai. Pengakuan dia (pelaku) itu bangke entok. Kok yang satu lagi karena disuruh bersihkan rumah dia (pelaku). Padahal gak tau apapa orang itu. Pasti dimatikan dulu bayinya baru disuruhnya orang itu membuang. Karna kok tidak, pasti gerak-gerak,” aku sumber pada wartawan. (Gon)