Serdang Bedagai, TRIBRATA TV
Sial bagi Agus Susanto alias Agus (28). Ketika sedang menunggu pasien atau pembeli sabu, ia disergap personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan, di Dusun III Desa Jambur Pulau, Kecamatab Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (14/11/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
Akhirnya, pria yang menetap di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Sergai tersebut diboyong ke Mapolsek Perbaungan.
Ia ditangkap bersama barang bukti, 1 plastik klip transparan putih berisikan sabu, 1 plastik klip transparan ukuran kecil kosong, dan HP merek Nokia warna hitam.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang Didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak, Senin (17/11/2020) mengatakan penangkapan menindak lanjuti informasi dari masyarakat.
Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dengan terjun langsung mengecek kebenaran laporan tersebu. Selama sepekan petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas kemudian menggeledah badan, dari saku celana tersangka di temukan satu helai klip transparan yang di dalamnya berisikan sabu.
Selanjutnya tim mengamankan pelaku dan mengeledah disekitar samping rumah warga namun tidak ditemukan barang bukti lain.
Dengan berterus terang tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari temannya yang baru beberapa minggu dikenal yang mengaku bernama Ijek.
Ia juga mengaku kalau barang haram miliknya sudah hampir terjual habis saat diamankan petugas. Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang menunggu pembeli (pasien) yang akan datang berbelanja (membeli) sabu.
“Tersangka dijerat pasal 114, subs 112, UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun,” tandas kapolres. (Willy Lubis)