Gowa, TRIBRATA TV
Polres Gowa berhasil menangkap 4 pelaku kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korbannya meninggalnya seseorang.
Hal ini disampaikan Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar,KBO Sat Reskrim Iptu Kamaruddin, Kapolsek Bontomarannu AKP Hasanang SH, dan Kanit Reskirm Polsek Bontomarannu Iptu H. Andi Ridwan, S.H serta para penyidik Sat Reskrim Polres Gowa dalam konferensi pers, Kamis (16/11/2023).
Korban dalam kejadian ini adalah Andika Syam (25), yang meninggal beberapa saat setelah kejadian tepatnya sekitar pukul 19.20 Wita di Dusun Lamuru Desa Sunggumanai Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.
Sementara terdapat korban lainnya yaitu Bayu Bahari Syam (23). Bayu sempat menerima perawatan dari Puskesmas Pattallassang dan telah diperbolehkan pulang ke rumahnya.
Keempat pelaku masing-masing berinisial R (26), MA (23), F (21) dan H (16), ditangkap dari tempat berbeda. Sedangkan 3 tersangka lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres menjelaskan peristiwa itu terjadi di Jalan Poros Dusun Lamuru Desa Sunggumanai Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.
Saat itu muncul kesalahpahaman antara pelaku berinisial MA, H dan F dengan korban Bayu dan Andika, pasalnya korban merasa tersinggung terhadap para pelaku karena telah menyalip kendaraan milik korban di jalan raya.
Beberapa saat setelah terjadi ketersinggungan tersebut kemudian datang R, korban Andika Syam dan Bayu Bahari Syam menyampaikan kejadian itu kepada R. Aih-alih mengehentikan perselisihan, R malah membantu MA, H dan F. Namun perselisihan itu sempat terhenti beberapa saat lantaran dilerai oleh warga.
Menurut keterangan dari warga yang melihat kejadian, R terlihat kembali mengejar kedua korban sambil memegang sebuah pisau dan sebuah bambu. R kemudian mengayunkan bambu yang dipegang ke arah punggung kedua korban sehingga keduanya jatuh dan terhimpit dengan sepeda motor korban.
“Melihat korban tidak memiliki ruang gerak yang bebas kemudian para pelaku (R, MA, H, F, dan 3 orang DPO) menganiaya kedua korban dengan menggunakan pisau, bambu, balok kayu dan batu kali,” kata Kapolres Gowa.
Ia menegaskan 3 tersangka lainnya segera menyerahkan diri. Ancaman tindakan tegas terukur menanti jika mereka tidak patuh.
Para tersangka dihadapkan pada pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 Ayat 2 Ke-2, Ke-3 KUHP, Lebih Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 2 JO Pasal 55, 56 KUHP Serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Lembaran Negara Nomor 78. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah pisau, 1 lembar baju kaos oblong berwarna hitam, 1 buah batu kali, 1 batang balok kayu dan sepotong bambu.
Perkara yang sempat viral di beberapa media sosial ini saat ini sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Bontomarannu.(Edi Hamzah/H.k.dg Ramma)