IMG-20240505-WA0006
Hukum  

BNN Musnahkan 58 Kg Sabu

IMG-20240409-WA0076

Pontianak, TRIBRATA TV

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan 58 kg lebih Sabu di BNN Kalbar Jalan Sultan Hamid II Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (15/11/2023).

IMG-20240227-124711

Sabu ini merupakan hasil pengungkapan lima kasus dengan 9 tersangka.

Berdasarkan Undang-Undang No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Lalu pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Kelima kasus ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia. Para tersangka melewati jalur tikus perbatasan Malaysia-Indonesia,namun berkat sinergitas yang terjalin, petugas TNI dan BNN berhasil mengungkap di wilayah perbatasan.

Selain itu, ada juga tersangka yang diamankan karena menyimpan Sabu ke dalam anggota tubuhnya di Bandara Supadio.

Lima kasus itu masing-masing, penangkapan oleh anggota TNI dari kesatuan Deninteldam XII/TPR di perkebunan sawit Desa Semunying Jaya Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang pada Jumat 27 Oktober dengan tersangka JA.

Dari pemeriksaan, ditemukan tas ransel berisikan 10 bungkus kemasan warna putih yang diduga narkotika jenis shabu tak jauh dari tempatnya ditangkap.

Kasis kedua pada 28 Oktober 2023 pukul 22.30 WIB, anggota TNI dari Petugas Satgas Ops Pamtas RI-Malaysia Yon Armed 16/ Tumbak Kaputing perbatasan RI-Malaysia mengamankan tersangka MN yang membawa 15 bungkus shabu dengan jumlah 15.960,5 gram di Kawasan Camar Bulan Resort Dusun Camar Bulan Desa Temajuk Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

MN diketahui masuk melalui jalur tikus perbatasan Malaysia-Indonesia bersama temannya yang melarikan diri. Ketika diinterogasi, barang jenis shabu itu akan diserahkan ke ON dan DA. Kemudian petugas Satgas Ops Pamtas RI-Malaysia berhasil mengamankan dua tersangka tersebut di daerah Singkawang.

Para tersangka diserahkan ke petugas BNNP Kalimantan pada 30 Oktober 2023. Lalu pada 30 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB petugas Pos SSK II Sungai Mawang II Satgas Ops Pamtas Wilrat RI-Malaysia mengamankan tersangka DS yang melintas dari wilayah Malaysia ke Indonesia lewat jalur tidak resmi menggunakan sepeda motor Astrea Nopol Malaysia QKN 3509.

DS membawa tas ransel yang berisikan Shabu dibungkus dengan kemasan Teh Cina warna hijau bertuliskan Guanyingwang sebanyak 20 bungkus dengan berat 21.164,2 gram.

Pada 3 November 2023 petugas Pamtas Satgas Opspamtas Republik Indonesia- Malaysia Yon Armed 10 Bradjamusti 1/1 Kostrad mengamankan RS yang membawa 10 bungkus Sabu di dalam sebuah tas ransel dengan jumlah 10.638,8 gram di jalur tikus, Desa Enteli, Kelurahan Neraci Jaya, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.

Dan pada 16 Oktober pukul 06.20 WIB, tim Berantas BNNP Kalimantan Barat berhasil mengamankan tiga tersangka yakni RN, AH dan JN di Bandara Supadio. Diketahui, tersangka RN memasukkan Sabu ke dalam salah satu bagian tubuhnya dengan jumlah 119,9 gram.

Sebelumnya tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Umum untuk melakukan rontgen. Hasilnya ditemukan tiga paket Sabu.
(Syamsumen/rel)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *