Bobol Rumah Tetangga, Pria ini Diringkus

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur meringkus pria berinisial RB (32) atas dugaan pembobolan rumah tetangganya di Perumahan Geysha Gurindam, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Jum’at (11/11/2022).

IMG-20240227-124711

“Dalam aksinya, pelaku mencuri dua unit laptop dan tabung gas elpiji 3 kilogram milik tetangganya,”terang Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi Senin (14/11/2022).

Menurut Apriadi, pelaku ditangkap saat berusaha menjual barang hasil curiannya tersebut, melalui media sosial (Medsos), sehingga berdasarkan laporan korban, dan penyelidikan dilakukan pihaknya berhasil menangkap pelaku.

BACA JUGA  Tiga Pencuri dan Seorang Penadah Ditangkap Polsek Medan Kota

“Penangkapan pelaku kita lakukan melalui teknik pemancingan berpura-pura sebagai pembeli barang tersebut. Lalu kita mendapatkan petunjuk bahwa pelaku merupakan warga perumahan itu juga,” tegasnya.

Lanjut kata Apriadi, dari interogasi, pelaku mengakui telah beberapa kali mencuri di Perumahan Geysha Gurindam 1.

“Pelaku melancarkan aksi pertamanya pada Kamis (10/11/2022) di Perumahan Geysha. Saat itu, pemilik rumah merasa heran, lantaran tabung gas miliknya telah raib,”ungkapnya.

BACA JUGA  Gagal Larikan Hape ABG Anak Tembung Diangkut Polisi

Kemudian, korban mengecek barang-barang di dalam rumahnya, ternyata laptop jenis notebook merk HP warna biru sudah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp1,5 juta.

“Keesokan harinya, korban lainnya mendapatkan informasi dari grup whatsApp, soal adanya pencurian di perumahan mereka,” ungkapnya.

Setelah dicek, ternyata rumah Blok A Nomor 29 juga telah dibobol pelaku. Dalam kejadian itu, pemilik rumah kehilangan satu unit laptop merk ACER, dan satu tabung gas 3 kilogram.

BACA JUGA  Terekam CCTV, Komplotan Pembobol Swalayan Dilumpuhkan Polisi

“Dari penangkapan ini, kita berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop merk ACER warna hitam, dan laptop merk HP warna biru,” katanya.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP soal tindak pidana pencurian. Dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, ” tutupnya (m.holul)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *