Polsek Kepenuhan Rokan Hulu Ringkus 3 ‘Pemain’ Sabu

IMG-20240409-WA0076

Rokan Hulu, TRIBRATA TV

Tim Reskrim Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu menciduk seorang pelaku narkotika pada Minggu (13/11/2022) sekira pukul 23.15 WIB di SP4 Desa Kepenuhan Sejati Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Penangkapan ini dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2022.

IMG-20240227-124711

Informasi yang diperoleh, malam itu, Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa mendapatkan informasi kalau di SP4 Desa Kepenuhan Sejati akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Dengan segera Kapolsek bersama Kanit Intel dan Kanit Reskrim serta anggota berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, tim melakukan pengintaian hingga satu jam kemudian tim dibawah komando Kapolsek, tim melihat 2 orang yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA  Sempat Buang Barbuk, Pria ini Ditangkap Polisi

Tak ingin kehilangan buruannya, tim segera menangkap kedua pria yang dicurigai. Keduanya mengaku bernama YR (23) dan A (22) dan beralamat di SP4 Desa Kepenuhan Sejati.

Kapolsek bersama tim membawa ke rumah YR untuk dilakukan penggeledahan. Saat tiba di rumah tersangka YR, tim mengamankan AB (28) yang sedang berada didalam rumah YR.

Dari penggeledahan yang dengan didampingi Tusimin, Ketua RT setempat, petugas menemukan tas kecil warna merah yang berisi 1 kaca pirek.

Penggeladahan juga dilakukan disekitar rumah tersangka hingga ditemukan tas lainnya yang berada di bawah pohon sawit persis disamping rumah tersangka YR.

BACA JUGA  Hendak Lari, Kurir Sabu 1 Kg Dilumpuhkan

Dalam tas warna hitam itu ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, 2 paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening, 3 buku rekap penjualan sabu, pena, 2 buah gunting, dan ponsel Nokia senter warna hitam.

Sementara dari penggeledahan tubuh YR dan AB diamankan ponsel merk Vivo, uang tunai Rp750 ribu dan ponsel Realme warna biru.

Kapolsek Kepenuhan yang mengintrogasi para pelaku akhirnya mendapat pengakuan para tersangka. Diketahui tas hitam tersebut milik AB yang merupakan warga Jalan Masjid Gg. Langgar Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan. Sementara A dan YR adalah kaki tangan AB untuk mengedarkan barang haram itu.

BACA JUGA  Lagi, 2 Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Asahan

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, dengan berat kotor 35,50 gram, 2 paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening, dengan berat kotor 18,50 gram.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Kepenuhan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang – Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *