Bintan, TRIBRATA TV
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Seligi Tahun 2021, Sabtu (13/11/2021).
Apel tersebut diikuti Waka Polres Kompol M.Tahang, sejumlah pejabat utama Polres Bintan dan seluruh perangkat Operasi Zebra Seligi.
Dalam apel Kapolres membacakan amanat Kapolda Kepulauan Riau yang antara lain berisikan Kepulauan Riau berbatasan langsung dengan negara luar, hal ini dapat menjadi pemicu penyebaran Virus Corona (Covid-19) melalui WNA dan WNI yang keluar dan masuk Indonesia menggunakan transportasi laut dan udara.
“Enam kabupaten dan kota di Kepri memenuhi syarat untuk melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 dan level 2 kondisinya relatif terkendali namun pada prinsipnya kebijakan yang diberlakukan sama, aktifitas masyarakat tetap dilaksanakan namun tetap mengikuti Protokol Kesehatan,”ucapnya.
“Sesuai Amanat Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan kita diharapkan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, patuh untuk kelancaran serta ketertiban berlalulintas (Kamseltibcar Lantas),” terangnya.
Menurutnya penyelengara sistem terpadu yang tertuang dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) melalui 5 pilar yaitu, manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan.
Kemudian kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan dan penanganan korban pasca kecelakaan.
“Program Nawacita Presiden RI adalah menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa yang dijabarkan dengan 16 Program Prioritas Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan),” jelasnya.
Diakhir amanatnya AKBP Tidar Wulung Dahono, menekankan selama operasi panjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebelum melaksanakan tugas untuk anggotanya.
“Utamakan faktor keamanan dan patuh dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada. Hindari tindakan pungli, dan laksanakan tugas Operasi Zebra dengan baik tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat dengan tetap mempedomani protokol kesehatan pada masa PPKM level 1 dan 2,”tutupnya. (M.HOLUL)