Merangin, TRIBRATA TV
Tim Advokasi Menawan (Menangkan Nalim- Nilwan) laporkan oknum Anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura Kabupaten Merangin M.Yuzan ke Bawaslu pada Senin (11/11/2024).
M.Yuzan dilaporkan atas dugaan melakukan kampanye untuk salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029 yakni SUKA, padahal saat itu YZ sedang melakukan reses.
“Ada beberapa dugaan pelanggaran Pemilu yang kita laporkan hari ini ke Bawaslu , salah satunya dugaan YZ melakukan kampanye saat melakukan reses di Renah Pembarab,” ujar Direktur Tim Advokasi Menawan, Darul khotni SH.
Untuk diketahui M.Yuzan diduga melakukan kampanye Paslon 02 (SUKA) pada saat reses di Kecamatan Renah Pembarap, padahal Bawaslu sudah melarang keras kepada Anggota DPRD, DPR, MPR aktif untuk melakukan kampanye Paslon disaat reses yang dibiayai negara.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









