Implementasi kebijakan Kapolres Sergai, Beri Pembinaan Rohani ke Pelaku Tipiring

IMG-20240409-WA0076

Sergai, TRIBRATA TV

Polres Serdang Bedagai (Sergai) memberikan pembinaan rohani kepada para pelaku tindak pidana ringan.

IMG-20240227-124711

Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Brimen ditemui di Polres Sergai Seirampah, Jumat (10/11/2023) mengatakan, kegiatan pembinaan rohani kepada para pelaku tindak pidana ringan ini merupakan kebijaksanaan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta dalam upaya mengantisipasi tindak kejahatan, terutama penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Brimen menjelaskan, para pelaku tindak pidana ringan berupa pencurian sawit, tidak serta merta dikembalikan kepada keluarganya, melainkan atas persetujuan orang tua dan kepala desa. Para pelaku diserahkan ke pihak kepolisian untuk diberi pembinaan semasa berkas perkaranya dilakukan penyidikan untuk disidangkan.

BACA JUGA  Video: Sembuh, Kapolres TTS Pulangkan ODGJ ke Kampung Halaman di Malang

Adapun langkah-langkah yang dilakukan, lanjut Brimen, jika pelaku beragama Islam, disuruh mandi wajib, sholat tobat, serta sholat lima waktu, dan rutin mengaji baca Alqur’an. Kemudian diberi bimbingan oleh ustadz.

Hal yang sama juga dilakukan kepada pelaku yang beragama Kristen, diberi pembinaan dan dibimbing sesuai dengan ajaran agama Kristen, sehingga kegiatan para pelaku ini membawa dampak positif kebaikan.

BACA JUGA  Kapolres Kayong Utara Paparkan Kinerja Selama 2022

“Pada umumnya, mereka (para pelaku) ini pencuri tapi juga penyalahguna narkoba. Nah untuk itu, adanya kebijakan pemerintah terkait ekstra ordinary penanganan narkoba, maka kami melaksanakan kegiatan pembinaan ini,” jelasnya.

Brimen juga menegaskan, Polres Sergai komit dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, karena sudah sangat meresahkan masyarakat.

Untuk itu, ia juga mengimbau warga ikut aktif mengawasi lingkungan masing-masing dari setiap tidak kejahatan.

BACA JUGA  Kapolres TTS Serahkan 17 Ekor Hewan Kurban

“Apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya, segera hubungi call center 110 atau melalui WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811 6124 110, agar dapat segera ditindak,” tegasnya. (red)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *