IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Jadi Tersangka, Supir Vanessa Angel Ditahan Polres Jombang

IMG-20240409-WA0076

Surabaya, TRIBRATA TV

Tubagus Muhamad Jodi, supir yang membawa artis Vanessa Angel dan suaminya Febri ditetapkan jadi tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan Vanessa dan suaminya meninggal. Tubagus mulai hari ini ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.

IMG-20240227-124711

“Kenapa dijadikan tersangka? ada beberapa petunjuk yang bisa mengenakan sebagai tersangka. Seperti contoh, dalam menggunakan jalan tol ada rambu yang harus dipatuhi oleh pengemudi,” kata
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021).

Dikatakannya, awal peristiwa kecelakaan Vanessa dan suaminya Febri atau Bibi, tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang telah melakukan serangkaian kegiatan.

“Pada hari Senin 8 November 2021, setelah rilis pertama penyidik lalu lintas sudah mendatangkan tim Labfor dari Mabes Polri cabang Surabaya untuk melakukan pemeriksaan barang bukti kendaraan Pajero Nopol B 1264 BjU,” katanya.

Kemudian pada sore hari melakukan gelar perkara yang pertama, terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan.

Pada Selasa, 9 November 2021, polisi memeriksa 10 orang saksi.

“Sopir atas nama Tubagus Muhamad Jodi, pada hari Selasa sudah dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara. Selanjutnya dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi,” lanjut Gatot.

Pada Rabu 10 November 2021, tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.

“Usai mengirim SPDP kembali gelar yang kedua untuk melakukan perubahan status sopir Vanessa. Kepada sang sopir akhirnya dinyatakan tersangka,” jelasnya.

Jodi dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya. Ancaman hukuman 6 tahun dengan denda Rp12 juta. Dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp24 juta. (isk)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *