Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Kematian Rusman Situngkir Dipertanyakan, Keluarga Minta Polisi Mengusutnya

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Rusman Marelan Situngkir yang disebutkan meninggal karena karena kecelakaan lalu lintas ternyata mengundang tanda tanya bagi keluarga almarhum.

IMG-20240227-124711

Pasalnya, keluarga menemukan banyak kejanggalan dari keterangan yang diperoleh.

Kepada TRIBRATA TV, Sabtu (13/4/2024), keluarga korban Haposan Situngkir mengatakan, saat menerima laporan pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 12.15 WIB, korban diberitahukan meninggal dunia melalui laporan istrinya korban, Dr Tiromsi Sitanggang, S.H., M.Kn.

“Awalnya mendapat kabar kalau Rusman meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas dengan menyertakan berupa foto almarhum yang telah meninggal dunia dan berada di salah satu rumah sakit,” kata Haposan Situngkir sedih.

Mendengar informasi itu, keluarga minta agar dilakukan visum karena terdapat luka pada bagian wajah korban yang sudah diperban. Anehnya pada bagian tubuh lainnya tidak terdapat luka apapun seperti kaki dan tangan. Karenanya pihak keluarga menjadi curiga atas penyebab korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Sedangkan, keterangan yang diterima keluarga melalui istri korban menceritakan bahwa suaminya kecelakaan lalu lintas di Jalan Gaperta Medan, padahal dalam tubuh korban tak ditemukan luka-luka lain seperti memar sekalipun.

“Atas dasar kecurigaan tersebut disarankan untuk dilakukan visum akan tetapi istri almarhum keberatan dan menolak,” ungkap Haposan Situngkir.

Ditambahkannya permintaan visum dua kali diajukan oleh pihak keluarga abang maupun adik almarhum akan tetapi kembali tidak disetujui istri almarhum.

Selain itu, Haposan Situngkir dan Anggiat Situngkir sempat melakukan upaya pengumpulan keterangan di lokasi kejadian di sekitar Jalan Gaperta Medan. Namun, hasilnya mencengangkan keluarga karena tidak ada ditemukan tanda-tanda sebagaimana lazimnya peristiwa kecelakaan lalu lintas.

Bahkan, dari sekitar lokasi kejadian yang konon disebut sebagai titik peristiwa kecelakaan persisnya depan di warung kopi juga ditanyakan warga disana. Herannya tak satupun warga yang tahu kejadian lakalantas itu seperti laporan istri korban kepada keluarga.

Lebih jauh, Haposan Situngkir dan Anggiat Situngkir juga menggali informasi tetangga korban, sebuah tempat salon, lagi-lagi tidak ada yang tahu peristiwa kecelakaan lalu lintas itu.

Namun, keterangan berbeda diperoleh keluarga dari seorang tetangga berinisial UC yang pernah mendengar suara teriakan korban yang meminta tolong. Teriakan itu didengar pada pagi hari meminta tolong dari kamar korban seperti suara kesakitan, dan UC sempat melihat ke depan tapi tidak ada orang.

“Sekitar pukul 12.00 WIB ibu itu minta tolong mengangkat bapak itu ke mobil bersama kemenakannya, bahkan UC menyampaikan bahwasanya kami sudah ditanyai polisi, besok kami disuruh ke kantor,” ujar Haposan menirukan penyampaian UC.

Sementara itu, penasehat hukum keluarga korban Ojahan Sinurat, S.H, Herbert Sinurat, SP., S.H., M.M dan Bana Wibowo Sinurat, S.H menduga kuat kematian Rusman Maralen Situngkir bukanlah meninggal akibat kecelakaan melainkan ada dugaan penyebab lain yang mengakibatkan meninggal dunia.

Ojahan Sinurat mengatakan tindakan yang dilakukan kliennya untuk melaporkan kejadian tersebut merupakan langkah yang sangat tepat, sekalipun istri korban tidak melakukannya.

“Kita tidak menuduh siapa pelaku maupun pembunuhnya, biarkanlah proses hukum yang mengungkap dan menyeret pelakunya kemeja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya jika memang terbukti nantinya,” kata Ojahan Sinurat.

Pihaknya juga sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Medan Helvetia. “Kami yakin serta mendorong Polsek Medan Helvetia, Polrestabes Medan akan mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional,” ujarnya.

“Polsek Medan Helvetia sudah mengeluarkan SP2HP nomor: B/199/III/RES.1.8/2024/ Reskrim,” ujar Ojahan Sinurat tegas.

IMG-20240310-WA0073