Simeulue, TRIBRATA TV
Puluhan tahun warga Kabupaten Simeulue merasakan gangguan dari hewan ternak yang turun temurun dibiarkan berkeliaran. Hal ini mengakibatkan hewan-hewan ternak itu merusak kebun warga.
Hal ini juga dialami seorang pensiunan Perwira Polri di Desa Malasin Kecamatan Simeulue Barat. Kebun miliknya seluas 2 hektar yang telah ditanami berbagai macam tanaman habis diacak-acak hewan ternak yang tidak diketahui pemiliknya.
“Seluruh kebun saya hancur diacak sekelompok kerbau. Saya tidak tahu siapa pemilik kerbau-kerbau ini,” kata D. Harefa, Rabu (9/10/2025).
Ia mengaku sudah melaporkan kerusakan ini pada Pj Kepala Desa sehingga tim dari desa telah turun melihat kondisi kebunnya.
Menurut Pj Kepala Desa Malasin, Ajis, pihaknya telah turun ke kebun milik D Harefa dan melihat seluruh tanaman habis dimakan sekelompok kerbau liar tanpa tersisa
“Kerbau yang masuk dikebun itu bukan hanya satu dua ekor tapi berkelompok tak terhitung. Kita tak tahu bagaimana menyikapinya karena tidak diketahui siapa pemilik hewan-hewan itu,” katanya.
Menurutnya, peristiwa ini bukan hanya sekali ini saja. Untuk kebun D Herafa saja sudah kedua kalinya. “Dulu gitu juga ratusan pohon kelapa habis dimakan kerbau, walaupun sudah dipagar namanya kerbau pagar besi (Kawat berduri) aja diterobos mereka,” tambahnya.
Kades mengaku akan memediasi peristiwa ini, namun terkendala dengan pemilik hewan tidak diketahui.
“Ya,kami upayakan untuk memediasi namun keraguan kami disini adalah tidak mengetahui pemilik hewan ternak liar tersebut. Kebun Pak Harefa itu sudah menjadi padang hewan ternak liar selama ini yang tempat tidur mereka tiap malam dipinggir laut”, ucapnya.
Sebelumnya D. Harefa menjelaskan akibat dirusak kerbau, sejumlah tanaman miliknya rusak yakni Kelapa Hibrida sebanyak 250 batang, Pisang 350 batang, Durian Mu Sangking 4 batang, Ubi Kayu sebanyak 400 Lumpun dan tanaman lain semua habis rata dengan tanah.
Nilai total kerugian yang dialaminya diperkirakan mencapai Rp100 juta, mulai dari bibit, pupuk hingga upah kerja.
Ia minta pemilik hewan ternak bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya.
“Saya menunggu respon dan itikad baik atas kesadaran sendiri bagi seluruh pemilik ternak, jika tidak saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Diketahui Pemerintah Simeulue telah mengeluarkan peraturan tentang hewan ternak. Dalam peraturan atau Qanun ini pada Bab XV tentang larangan dan kewajiban bagi peternak, pasal 15 poin (1) dan (2) disebutkan, “Setiap orang pemilik ternak diwajibkan memelihara dan menertibkan hewan peliharaannya dan atau tidak dibenarkan hewan ternak berkeliaran di luar tanpa pengembala.
Bagian ke dua pasal 16 poin (a,b,c,d,hingga huruf f ) menjelaskan setiap orang atau pemilik hewan ternak di kabupaten dilarang: melepaskan hewan ternak di wilayah atau daerah penghijauan, reboisasi, dan atau tempat pembibitan baik yang dikelola Pemerintah maupun masyarakat yang mengakibatkan kerusakan hingga menggagalkan pembibitan dan atau penghijauan.
Tindakan hukum bagi pemilik ternak juga disebutkan pada Pasal 1365 dan Pasal 1368 KUHP yang berbunyi “Barang siapa yang memiliki hewan ternak dan masih dipergunakan pemiliknya, merusak kebun orang lain, pemilik ternak diwajibkan membayar seluruh kerugian yang dialami oleh orang lain. (M Zeb)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









