Balikpapan, TRIBRATA TV
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 780 Liter.
Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana didampingi Wadirreskrimsus Polda Kaltim AKBP Rakei Yunardhani, dalam konferensi pers, Kamis (09/11/2023).
Kasubbid Penmas mengatakan anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus berhasil mengamankan tersangka R (47) dan J (37) dengan barang bukti mobil Daihatsu Sigra, mobil Toyota Avanza, 6 jerigen berisi Pertalite masing-masing berisi kurang lebih 30 liter, 30 jerigen berisi Pertalite masing-masing berisi 20 liter dengan total ± 600 liter liter.
Menurutnya modus operandi dari kedua tersangka dengan mengantri membeli Pertalite di SPBU KM.28 Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) lalu memindahkan BBM tersebut ke dalam jerigen yang berada di dalam mobil. Hal ini dilakukan berkali-kali dengan menggunakan alat selang dan mesin pompa elektrik yang telah terhubung dari tangki penyimpanan BBM ke dalam jerigen.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar”, tutup AKBP Nyoman.(Dege)