Dirkrimsus Polda Kaltim Ungkap Penyalahgunaan BBM Pertalite

IMG-20240409-WA0076

Balikpapan, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 780 Liter.

IMG-20240227-124711

Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana didampingi Wadirreskrimsus Polda Kaltim AKBP Rakei Yunardhani, dalam konferensi pers, Kamis (09/11/2023).

Kasubbid Penmas mengatakan anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus berhasil mengamankan tersangka R (47) dan J (37) dengan barang bukti mobil Daihatsu Sigra, mobil Toyota Avanza, 6 jerigen berisi Pertalite masing-masing berisi kurang lebih 30 liter, 30 jerigen berisi Pertalite masing-masing berisi 20 liter dengan total ± 600 liter liter.

BACA JUGA  Sepekan, Polda Kaltim dan Polres Jajaran Ungkap 33 Kasus Narkoba dan 18 Kasus Perjudian

Menurutnya modus operandi dari kedua tersangka dengan mengantri membeli Pertalite di SPBU KM.28 Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) lalu memindahkan BBM tersebut ke dalam jerigen yang berada di dalam mobil. Hal ini dilakukan berkali-kali dengan menggunakan alat selang dan mesin pompa elektrik yang telah terhubung dari tangki penyimpanan BBM ke dalam jerigen.

BACA JUGA  Bontot Sabu, Abang Betor Nginap di Polsek Medan Baru

“Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar”, tutup AKBP Nyoman.(Dege)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *