IMG-20240501-WA0019

Dalam 4 Bulan Polres Tanjungbalai Ringkus 4 Pemerkosa Anak Bawah Umur

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Dalam 4 bulan terakhir Polres Tanjungbalai telah menangkap empat pelaku pencabulan pada anak dibawah umur.

IMG-20240227-124711

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi bersama dengan Wakapolres Kompol Jumanto dan Kasatreskrim AKP Eri Prasetiyo saat menggelar konferensi pers, Senin (7/11/2022) menyebutkan empat kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu sudah masuk ke dalam tahap proses penyidikan.

“Sepanjang Oktober 2022, sudah 7 laporan polisi (LP) kasus pencabulan pada anak di bawah umur,” katanya.

Para tersangka ini melakukan perbuatannya pada korban dengan beragam macam modus.

“Dua tersangka, modusnya berpura-pura pacaran yang kemudian menyetubuhi korbannya. Satu tersangka lainnya melakukan pencabulan saat korban tertidur di malam hari,” tambahnya.

Dari ketiga tersangka itu, ada satu tersangka lagi yang paling bejat perbuatannya yaitu seorang guru PNS.

“Tersangkanya berinisial REY (36), oknum guru PNS ini menyetubuhi muridnya sebanyak enam kali didalam kost – kostnya di wilayah Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai,” ujar Kapolres.

Oknum guru ini melakukan persetubuhan dengan muridnya di sepanjang bulan Oktober 2022 lalu.

“Modusnya untuk perbaikan nilai dan korban pada saat itu berada dibawah ancaman tersangka, ” kata AKBP Ahmad Yusuf Afandi.

Sedangkan ketiga tersangka lagi, MA (32) warga Tanjung balai, KN (18) warga Tanjung balai, dan RD (20) warga Kota Medan.

Keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *