Polda Riau Tetapkan 4 Tersangka Kasus Sodomi Bocah

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Polda Riau telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus pencabulan yang dialami empat orang murid laki-laki di salah satu SD di Kota Pekanbaru.

IMG-20240227-124711

Dalam Konferensi Pers, Rabu (8/11/2023), Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, aksi bejat tersebut terjadi pada Senin 17 April lalu yang dilakukan oleh para tersangka lebih dari 10 kali secara bergantian di waktu yang berbeda dan tempat berbeda.

Keempat korban, KEP, GYS, RS dan VI, salah satunya saat ini duduk di bangku kelas 3 dan 1 orang lainnya murid kelas 6 SD. Para korban dicabuli oleh para pelaku yang tak lain merupakan tetangga mereka sendiri.

BACA JUGA  2 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Atas laporan pencabulan ini, Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau memeriksa 7 orang termasuk orang tua korban, para korban dan UPT Perlindungan Anak Propinsi Riau.

Penyidik kemudian menetapkan 4 orang tersangka yakni IW (26), RI (14), RZ (14) dan F (14). Tersangka IW langsung ditahan sementara 3 tersangka yang masih dibawah umur sementara belum dilakukan penahanan.

BACA JUGA  Pengantin Baru Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya

Kombes Asep menjelaskan, aksi pencabulan tersebut terjadi di rumah tersangka IW. Malam hari terjadi perbuatan cabul oleh IW korban TS. Lalu TKP yang kedua di sebuah Yayasan Al Mu di sebuah rumah suruh korban adegan cabul direkam tersangka.

“Kejadian ini di bulan puasa lalu. Kemudian TKP yang ketiga terjadi di pos ronda masih bulan April 2023, dimana tersangka RI alias IS dan RP dan F suruh korban melakukan perbuatan cabul direkam pakai hp,” kata Dirkrimum.

BACA JUGA  Februari-Maret Pelaku Narkoba Terbanyak Ditangkap Polres Tebing Tinggi

Tersangka IW ini mantan residivis kasus pencurian. Hasil medis IW pernah jadi korban cabul tapi korban tak mengakui pernah jadi korban sodomi.

“Para korban ini diiming-imingi hadiah, uang oleh tersangka,”katanya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e ayat 4 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kombes Asep.(situmorang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *