Medan, TRIBRATA TV
Polsek Medan Labuhan bersama Forkopimca Kecamatan Medan Labuhan memediasi perdamaian antara OKP PAC IPK dan OKP PAC PP terkait persoalan pengecatan fasilitas umum dan pengrusakan plang organisasi kepemudaan di Kelurahan Besar dan Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan.
Mediasi digelar pada Jumat (9/5/2026) di Kantor Kelurahan Besar Martubung Medan Labuhan yang dipimpin Kapolsek Medan Labuhan AKP D. Raja Putra Napitupulu bersama Camat Medan Labuhan Elias Padang, Kaur Riksa POMAL I Belawan Kapten Suherman, Lurah Besar Gandi Gusri, Lurah Tangkahan Hanifah, serta perwakilan Danramil 0201/11-ML Peltu Zulkarnain.
Dalam kegiatan tersebut, kedua belah pihak menyampaikan duduk permasalahan yang menimbulkan gesekan di tengah masyarakat hingga terjadi aksi pengecatan fasilitas umum berupa tiang Telkom, tiang listrik dan fly over tol di wilayah Kelurahan Besar serta Kelurahan Tangkahan yang menyebabkan keresahan warga.
AKP D. Raja Putra Napitupulu dalam arahannya menghimbau agar kedua organisasi kepemudaan tidak saling mengklaim wilayah maupun saling menuduh yang dapat memicu konflik lebih besar di tengah masyarakat.
“Kami menghimbau agar kedua OKP tidak saling mengklaim dan saling menuduh yang dapat menimbulkan potensi konflik ataupun tawuran antar OKP dengan melibatkan anggota yang membawa senjata tajam sehingga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan faktor kriminogen di lingkungan masyarakat,” ujar Kapolsek.
Ia juga menegaskan seluruh pihak harus bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif demi kenyamanan masyarakat.
Dari hasil mediasi tersebut, kedua pimpinan OKP yang hadir sepakat untuk berdamai dan bersama-sama menjaga situasi yang kondusif di wilayah Kecamatan Medan Labuhan.
Selain itu, kedua pihak juga sepakat agar fasilitas umum yang sebelumnya dicat dengan atribut tertentu dikembalikan ke warna semula untuk menghindari adanya kesan penguasaan wilayah oleh kelompok tertentu yang dapat meresahkan masyarakat. (Andi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









