Makassar, TRIBRATA TV
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Djuhandhani Rahardjo Puro, memimpin Upacara Penyerahan Jabatan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Selatan yang digelar di Lobby Lantai 1 Mapolda Sulsel, Senin (11/05/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Sulsel Nasri, para Pejabat Utama Polda Sulawesi Selatan, serta personel yang terlibat dalam kegiatan penyerahan jabatan.
Dalam upacara tersebut, dilaksanakan penyerahan jabatan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan.
Selanjutnya, Kombes Pol Setiadi Sulaksono akan mengemban amanah baru sebagai Karobinopsnal Bareskrim Polri, sebagai bagian dari pengembangan karier dan penugasan dalam struktur organisasi Polri.
Kapolda menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian yang telah diberikan selama menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Sulsel.
Ia menilai selama kepemimpinan Kombes Pol Setiadi Sulaksono, berbagai capaian dan langkah strategis telah berhasil dilaksanakan, terutama dalam mendukung stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sulawesi Selatan.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan. Berbagai upaya yang telah dilakukan tentunya memberikan kontribusi positif bagi organisasi, khususnya dalam penanganan berbagai perkara yang terjadi diwilayah hukum Polda Sulsel” ungkap Kapolda.
Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat semakin memperkuat kinerja organisasi serta meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sulawesi Selatan. (Edi Hamzah/H.k.dg.ramma)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









