Jakarta Utara, TRIBRATA TV
Untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Ahmad Fuady dan Dandim 0502/JU Kolonel Inf Dony Gredinand memimpin patroli gabungan dalan Operasi Brantas Jaya 2025, Sabtu malam (10/5/2025).
Patroli gabungan ini menyasar sejumlah titik rawan. Kapolres dan Dandim memimpin patroli ke wilayah timur, meliputi Koja, Jakarta Islamic Center, dan Kelapa Gading, sementara Kabag Ops AKBP Rudy Herawan memimpin patroli ke wilayah barat, termasuk Warakas, JIS, Danau Sunter, dan Pelumpang.
Sebelumnya digelar apel di Mapolres Metro Jakarta Utara yang diikuti 139 personel gabungan, termasuk dari unsur TNI, Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta, dan unit lainnya.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan komitmen jajaran Polres Metro Jakarta Utara untuk memberantas segala bentuk premanisme dan aksi pemerasan oleh oknum debt collector yang marak terjadi di wilayahnya.
“Operasi Brantas Jaya 2025 telah berjalan selama 14 hari. Sinergi TNI dan Polri sangat dibutuhkan untuk menghapus premanisme yang meresahkan warga. Jangan takut menindak, karena kita bertindak berdasarkan hukum dan sudah dilengkapi payung hukum yang jelas,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam bertugas, dengan tetap mematuhi SOP baik dari segi administratif maupun operasional. Kapolres menyampaikan bahwa aparat tidak boleh lengah dan harus senantiasa menjaga integritas dalam penegakan hukum.
Senada dengan Kapolres, Dandim 0502/JU dalam arahannya menekankan pihak TNI siap bersinergi dan tidak akan ragu menindak tegas premanisme, yang menurutnya kerap beririsan dengan jaringan narkoba.
“Kami apresiasi langkah Polres Metro Jakarta Utara. Jika ada potensi gangguan kamtibmas, segera koordinasikan agar kita bisa bertindak cepat dan tepat. Premanisme harus dibasmi sampai ke akar-akarnya,” ujar Kolonel Dony. (Ahmad FG)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









