Surabaya, TRIBRATA TV
Mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan mengajak penggantinya Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran, berkunjung ke Pangdam V Brawijaya dan juga Gubernur Jatim, Senin (11/5/2020).
Disamping Luki Hermawan, ikut pula
Brigjen Pol Drs. Djamaludin, Kombes Pol Awi Setiyono, dan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, selaku orang Timur, kunjungan Kapolda Jatim tersebut dimaksudkan untuk “Kulon nuwun” atau memperkenalkan diri sebagai pejabat baru serta merekatkan tali silaturahmi.
Selaku unsur Forkopimda Jatim guna bersinergi bahu membahu menemukan solusi secara bersama menuju Jawa Timur yang lebih baik khususnya bidang Kamtibmas dan kondisi sosial yang lainnya.
Sedangkan kunjungan Irjen Pol Drs. Luki Hermawan tersebut dimaksudkan berpamitan untuk undur diri karena mengemban amanat yang baru sebagai Wakalemdiklat Polri.
Luki juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang telah dilakukan selama ini, dalam rangka menciptakan kondisi Kamtibmas di Jawa Timur tetap dalam keadaan kondusif.
“Hal yang sama juga disampaikan oleh Brigjen Pol Drs. Djamaludin dan Kombes Pol Awi Setiyono untuk berpamitan dan undur diri kepada Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Widodo Iryansyah,” kata Trunoyudo.
Kedatangan Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran dan Irjen Pol Drs. Luki Hermawan serta rombongan di markas Kodam V Brawijaya diterima dengan jajar kehormatan serta dalam kunjungan tersebut Irjen Pol Drs. Luki Hermawan menerima cindera mata dari Pangdam V Brawijaya.
Kemudian dengan maksud dan tujuan yang sama, rombongan Kapolda Jatim juga melakukan kunjungan ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di gedung Grahadi Surabaya.
Disana, Kapolda Baru dan jajaran diterima langsung oleh Gubernur Jatim Kofifah Indar Parawansa dan Sekda Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono. (Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









