Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Sebanyak 141 orang anak warga kota Pematangsiantar mengikuti sunat massal yang digelar di rumah sakit umum daerah Djasamen Saragih Pematangsiantar, Kamis (11/4/2019).

Kegiatan bakti sosial sunat massal tersebut, merupakan kerjasama antara Polres Pematangsiantar dengan Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dan Rumah Sakit se-Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu dalam sambutannya mengucapkam terima kasih dalam bakti sosial sunat massal. “Mudah-mudahan keikhlasan saudara sekalian untuk meluangkan waktu guna menghadiri undangan dicatat oleh Allah SAW sebagai amal saleh yang mendapatkan balasan yang lebih,”kata Kapolres.
“Kami tidak bisa membalas apa-apa atas keikhlasan saudara sekalian, kami hanya bisa berdoa jazakumullah khairan katsiran”, tambahnya.
Atas nama Polres Pematangsiantar kami mohon doa restu, mudah-mudahan anak yang baru dikhitankan ini benar-benar menjadi anak yang soleh, taat pada allah, berbakti kepada kedua orang tuanya, berguna bagi nusa dan bangsa.
“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya bila terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati para bapak sekalian, baik mengenai tempat, jamuan dan lain sebagainya”,ujarnya.
Sementara itu, Dr. Petrus, Direktur RSU Horas Insani mewakili seluruh Rumah Sakit Se-Kota Pematangsiantar menyampaikan sangat mendukung Kapolres Pematangsiantar dalam pelaksanaan Bakti Sosial. Bukan hanya sunatan massal saja, jika kedepannya ada lagi hal hal yang serupa yang akan dilaksanakan oleh Polres Pematangsiantar.
Sugeng Priadi, mewakili orang tua peserta sunat massal juga turut mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolres Pematangsiantar yang telah menyelenggarakan kegiatan sunat massal ini.
Ia juga berharap,seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar agar mendukung setiap program kepolisian Kota Pematangsiantar. (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









