Tobasa, TRIBRATA TV
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Juniat Sitorus mengajak seluruh elemen Gakumdu baik Kepolisian, TNI dan Kejaksaan untuk lebih bersinergi dalam penegakan hukum pemilu.
Hal itu dikatakan Juniat dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu di aula Hotel Marsaringar,Kamis (11/04/2019).
“Untuk rekan-rekan Panwascam di 16 kecamatan se Kabupaten Tobasa agar cepat tanggap menerima laporan dari 628 TPS,” kata Juniat.
Menurutnya rapat ini bertujuan melakukan koordinasi Gakumdu di Kabupaten Tobasa agar lebih siap menjelang Pileg dan Pilpres yang digelar Rabu 17 April 2019 yang hanya tinggal menghitung hari.

Turut hadir Kasat Intel Antoni Rajagukguk didampingi Libertus Siahaan, Raymon Tampubolon, Kejaksaan Negeri Balige diwakili Josron Manalu didampingi Andre Pasaribu, Danramil 17 Balige Poltak Pardede, jajaran Polres-polsek, jajaran Koramil, dan Panwascam 16 kecamatan.
Josron Manalu dari Kejari Balige mengatakan upaya preventif ataupun pencegahan diutamakan adapun seluruh biaya perkara di pengadilan nanti dibiayai pihak Bawaslu.
“Kita harus samakan persepsi dalam mengatasi pelanggaran-pelangaran apabila terjadi sebelum, pelaksanaan, maupun sesudah Pileg dan Pilpres 17 mendatang,” katanya.
Sedang Raymon Tampubolon dari Reskrim Polres Tobasa mengatakan penanganan laporan dan penyelidikan ditangani selama 14 hari kerja. “Kami selaku penyidik hanya bisa menerima lanjutan penyidikan dari pihak Bawaslu”.
Sebagai penutup Thomson Manurung dari Divisi Penindakan dan Pelanggaran menambahkan ada 3 mereka yaitu menangani pelanggaran pidana, pelanggaran etik, dan pelanggaran administrasi. Adapun aturan yang mengatur Pemilu diantarannya UU No 8 Tahun 1991 KUHAP, UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan beberapa Peraturan Pemerintah. (berlin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









