Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Kawasan situs sejarah Kota Rebah atau dikenal juga dengan nama Istana Kota Lama di kawasan Sungai Carang, Tanjungpinang tak terawat. Sejumlah bangunan yang ada dalam kawasan ini sudah banyak yang hancur.
Lokasi ini menjadi salah satu tujuan wisata favorit bagi kalangan wisatawan mancanegara (wisman) maupun wisatawan dalam negeri yang berkunjung ke Tanjungpinang Kepulauan Riau. Di Istana Kota Lama, pengunjung dapat mengamati tinggalan zaman Kerajaan Johor Riau Lingga Pahang. Kawasan ini juga asri karena pepohonan yang rindang.
Sementara di lokasi ponton selamat datang di Kawasan situs sejarah Kota Rebah atau dikenal juga dengan nama Istana Kota Lama di kawasan Sungai Carang ambruk alias setengah tenggelam ke laut.
TONTON VIDEONYA:
Hal tersebut dibenarkan seseorang warga bernama Mahmud saat di lokasi.
“Iya bang ponton ambruk ke laut setengah tenggelam. Saya baru ini melihatnya,” katanya, Jumat (11/4/2025).
Menurut Mahmud, di lokasi sudah diberi papan imbauan dari dua dinas. “Di lokasi sudah terpasang imbauan dari 2 dinas bang, dari Disparbud dan Dishub Tanjungpinang,” ungkapnya.
Mahmud juga menjelaskan, kalau ponton di Kota Rebah tersebut sudah bertahun tahun tidak pernah di perbaiki. “Ponton tersebut sudah bertahun tahun tidak diperbaiki. Pertama rusaknya diatap yang bolong bolong. Kemudian ponton kropos sehingga ambruk,”tambahnya.
“Sedangkan pembangunan jembatan dilokasi diindikasi korupsi. Dibangun miliaran rupiah namun sampai saat ini belum juga digunakan dan diresmikan. Kondisi sekarang juga prihatin,”tutupnya
Sementara itu Kadishub kota Tanjungpinang yang diminta keterangan mengenai ponton yang ambruk tersebut menyarankan menghubungi Kabid Pelayaran Dishub bernama Aan.
Namun,saat media ini mengirimkan pesan singkat melalui sambungan seluler (WhatsApp) belum juga ada balasan. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









