Palembang, TRIBRATA TV
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya peredaran senjata api ilegal dan rakitan yang mengancam keamanan publik.
Dalam pertemuan strategis di Gedung Presisi Polda Sumsel, Rabu (11/3/2026), Kapolda menginstruksikan jajarannya untuk mengevaluasi total SOP kepemilikan senjata api di masyarakat sipil.
“Peredaran senjata api ilegal, baik rakitan maupun airsoft gun modifikasi, adalah ancaman serius. Pengawasan harus diperketat, pencegahan adalah harga mati untuk menjaga keamanan masyarakat,” tegas Irjen Pol Sandi Nugroho saat menerima pengurus Perbakin Sumsel.
Langkah tegas ini diambil menyusul evaluasi berkala terhadap potensi penyalahgunaan senjata yang kerap memicu tindak kriminalitas.
Kapolda menekankan setiap pucuk senjata yang beredar di masyarakat harus terpantau ketat dan berada dalam koridor hukum yang sah.
Di sisi lain, ketegasan ini beriringan dengan dukungan Polri terhadap prestasi olahraga. Dalam audiensi tersebut, Kapolda menyambut baik rencana Perbakin Sumsel untuk menggelar kompetisi menembak tingkat nasional, termasuk usulan turnamen bergengsi “Kapolda Sumsel Cup”.
“Kami mendukung penuh atlet menembak Sumsel, namun aturan main tetap harus disiplin. Olahraga jalan, keamanan tetap terjaga,” tambahnya.
Rencana kompetisi ini akan mencakup berbagai kategori menantang, mulai dari tembak reaksi, berburu, hingga long range shooting.
Ketua Umum Perbakin Sumsel, Anto Bambang Utoyo, bersama jajaran pengurus senior hadir langsung untuk menyelaraskan visi ini.
Sinergi ini diharapkan tidak hanya melahirkan atlet menembak kelas dunia dari Bumi Sriwijaya, tetapi juga memastikan tata kelola senjata api di organisasi tetap tertib administrasi.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan kolaborasi ini adalah bentuk keterbukaan Polri dalam merangkul elemen masyarakat.
“Selama berjalan di jalur hukum dan mendukung stabilitas Kamtibmas, kami sangat terbuka untuk kerja sama yang positif,” pungkasnya. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








