Makassar, TRIBRATA TV
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana memerintahkan jajarannya membantu pencegahan stunting di masing-masing daerah tugasnya.
Hal ini disampaikannya saat Polda Sulsel menggelar Launcing Program Percepatan Penurunan Stunting dan Pencanangan Orangtua Asuh Polda Sulsel pada Jumat (10/03/2023) kemarin di Aula Andi Mappaodang.
Turut dihadir pejabat dari BKKBN Propinsi, dan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Kapolda berharap program percepatan penurunan stunting Polda Sulsel dapat membawa manfaat positif terutama sebagai salah satu implementasi wujud kepedulian polri dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, salah satunya melalui program orang tua asuh/bapak asuh.
Dijelaskannya, dalam percepatan penurunan stunting, Polri pun senantiasa mendukung pelaksanaannya dengan melibatkan seluruh personel Bhabinkamtibmas sampai di kewilayahan sebagai frontliner.
“Selain Bhabinkamtibmas, Polri juga mengerahkan personel kesehatan di kewilayahan untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pencegahan stunting,” kata Kapolda.
Ia mengatakan, Polri Peduli Stunting merupakan tindaklanjut perintah Kapolri kepada seluruh jajaran agar membantu program pemerintah dalam menurunkan angka stunting.
Diakhir sambutannya, Kapolda menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya launching program percepatan penurunan stunting Polda Sulsel ini.
“Semoga melalui kegiatan ini dapat memberi harapan terhadap penurunan stunting di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan,” tutup Kapolda.
Secara nasional menurut data hasil survei status gizi balita Indonesia menunjukkan terjadi penurunan angka stunting. Pada tahun 2019 angka stunting sebesar 27,66 persen, tahun 2020 sebesar 26,9 persen, tahun 2021 sebesar 24,04% dan tahun 2022 turun menjadi 21,06%. Sehingga target pemerintah pada tahun 2023 ini turun menjadi 14% dan ini merupakan program prioritas pemerintah.
Sedangkan prevelensi stunting di Provinsi Sulsel mengalami penurunan di tahun 2022. Dari 28,7 persen di tahun 2021 turun menjadi 26,1 persen.(Edi Hamzah)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









