Kota Makassar Perpanjang PPKM Mikro

- Editorial Team

Kamis, 22 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, TRIBRATA TV

Pemerintah Kota Makassar Sulawesi Selatan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Masa PPKM sebelumnya berakhir kemarin, Selasa 20 Juli 2021.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan semua aturan yang berlaku pada PPKM mikro sebelumnya masih berlaku pada perpanjangan kali ini.

“Ini sama dengan perintah Bapak Presiden kemarin dan baru tadi lagi kami terima ini kelihatannya hampir sama,” ucap Danny usai menggelar rapat koordinasi di Balai Kota Makassar pada Rabu (21/7/2021).

Aturan baru yang muncul pada perpanjangan PPKM kali ini adalah terkait pernikahan. Namun Danny mengatakan aturan lengkapnya masih disusun. Dia juga baru akan meneken surat edaran resmi.

BACA JUGA  Polsek Bontonompo Selidiki Tenggelamnya Seorang Anak di Lokasi Bekas Tambang

“Bedanya adalah resepsi pernikahan ditiadakan sementara, yang lain hampir sama,” ujar dia.

Adapun aturan dalam PPKM mikro yang berlaku dua pekan sebelumnya yaitu jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 WITA.

Selain itu, ibadah di rumah ibadah ditiadakan sementara hingga wilayah yang dimaksud telah aman. Hal yang sama juga berlaku untuk tempat-tempat hiburan malam.

BACA JUGA  Jelang Ramadhan Polsek Ma'rang Pantau Kebutuhan Pokok di Pasar

Danny pun meminta Satgas Raika untuk bertindak lebih persuasif, termasuk harus lebih bersabar.

“Jadi kemampuan komunikasi, kemampuan narasi, diksi harus diperbaiki apalagi PPKM kali ini sudah turun,” ujar Danny.

Ia tak menampik aturan soal pernikahan ini akan menuai keresahan dari masyarakat. Terutama bagi warga yang sudah merencanakan acara resepsi pernikahan sejak jauh hari, dan sudah menyebar undangan.

“Saya coba mengatur ini barang. Bagaimana kalau sudah ada undangan, tinggal bagaimana protokol kesehatannya,” ungkap Danny. (yusuf r)

BACA JUGA  Sial, Baru Tarik Uang dari Bank, Rp30 Juta Lenyap Saat Korban Makan Bakso

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:10 WIB

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB