Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Menindaklanjuti instruksi Kapolri melalui Kasatgas Pangan Polri yang diturunkan ke Kasatgas Daerah melalui jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT, Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dan Sudit Tipidter Polres TTS, Selasa 11 Maret 2025 mengecek isi takaran atau volume kemasan minyak goreng jenis minyakita di Pasar Inpres Kota SoE dan Kios- Kios seputar Kota SoE.
Kepada media Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan melalui Wakapolres Kompol Ibrahim menjelaskan operasi pengecekan takaran atau ukuran volume kemasan minyak goreng merek minyakita yang diduga terjadi manipulasi pengurangan volume takaran juga oplosan merupakan instruksi Kapolri.
“Kita mengecek di Pasar Inpres SoE dan sejumlah kios pengecer di sekitar Pasar Inpres SoE,” jelas Wakapolres.
Setelah dilakukan pemeriksaan yang dipimpin Kanit Tipidter Polres TTS Aiptu Firmansyah tidak ditemukan adanya dugaan manipulasi takaran volume minyak goreng minyakita.
Kendati tidak ditemukan adanya kejanggalan namun justru tim menemukan perbedaan harga HET dimana berdasarkan standar harga nasional harga minyak goreng jenis minyakita Rp16 ribu namun yang ditemukan justru pengecer menjual dengan harga melampaui batas perliter Rp17 ribu per satu kemasan minyak kita.
Selanjutnya berdasarkan pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU No:8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pihaknya dan jajaran akan terus melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pengecer kios dan pasar tradisional di Kota SoE dan sekitarnya dengan berkordinasi dengan Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan agar bersama-sama melakukan operasi.
Hal ini untuk mencegah berbagai praktek manipulasi dan oplosan minyak terselubung di Kota SoE. “Jika ditemukan maka akan dilakukan penindakan lebih lanjut sebagai upaya melindungi konsumen,” tutup Wakapolres TTS. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









