IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Mantab, Cabjari Siborongborong Damaikan Perkara Pengancaman

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Siborongborong berhasil memediasi dan mendamaikan perkara tindak pidana pengancaman. Upaya perdamaian tersebut, dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

IMG-20240227-124711

“Perdamaian itu sebagai upaya pihak kejaksaan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk sama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” kata Kacabjari Siborongborong, Lamhot Heryanto Sagala,SH, Rabu (3/11/2021).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya proses perdamaian terkait dengan Perkara Nomor 16 Tahun 2021 yang dilakukan tersangka Tumbur Lumban Toruan kepada korban Artauli Dorima Br Nababan dan Junianita Br Nababan.

“Jadi, kami melaksanakan upaya perdamaian itu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yang tujuannya juga baik dan mengingat ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, kami lakukan upaya ini,” kata Lamhot.

Lamhot menambahkan, dalam upaya perdamaian tersebut, tersangka Tumbur Lumban Toruan, warga Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, korban Artauli Dorima Br Nababan warga Desa Silaitlait, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dan Junianita Br Nababan, warga Desa Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, telah sepakat berdamai tanpa ada syarat dan disaksikan tokoh masyarakat dan kepala desa setempat.

“Antara tersangka dan pihak korban juga telah bersepakat untuk berdamai tanpa syarat dan itu sangat kita apresiasi. Upaya selanjutnya, nanti kami melaporkan ke pimpinan secara berjenjang melalui Kajati Sumatera Utara dan juga Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Sejauh ini kita telah berhasil mendamaikan 2 perkara tindak pidana dan tidak lanjut ke tingkat penuntutan,” jelasnya.

Lamhot menambahkan, peran para tokoh masyarakat, tokoh agama maupun kepala desa dan perangkatnya sangat diharapkan untuk menyelesaikan suatu perkara di desanya supaya tidak terjadi lapor melapor ke pihak kepolisian.

“Karena tadi juga dihadiri oleh tokoh masyarakat dan kepala desa setempat. Kami memberikan edukasi kepada mereka. Jika ada permasalahan di daerahnya terlebih dahulu dilakukan upaya perdamaian. Namun jika upaya perdamaian di tingkat desa juga tidak dapat dilaksanakan, pihak kepolisian saya dengar tadi dari penyidiknya akan mengupayakan restorative justice. Begitu juga dengan kami, juga akan melaksanakan restorative justice juga yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,”ujarnya. (Harapan Sagala)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *