Banyuasin, TRIBRATA TV
Pemerintah Desa Muara Padang bersama aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap lahan aset desa di Dusun VI RT. 15, Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin.
Tanaman kelapa sawit yang ditanam oleh mantan Kepala Desa berinisial IW di atas lahan sengketa tersebut akhirnya dicabut setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin (09/02/2026) lalu.
Langkah ini diambil setelah adanya dugaan penyerobotan aset desa oleh oknum mantan kades tersebut.
Selain menanami lahan dengan sawit, oknum IW diduga telah mensertifikatkan tanah milik desa itu secara pribadi. Padahal, lahan tersebut telah direncanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih.
Proses penertiban dan pengambilan titik koordinat ini melibatkan Unit IV Subdit II Polda Sumatera Selatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Muara Padang.
Kehadiran pihak kepolisian untuk memastikan status hukum objek sengketa sebelum dilakukan langkah lebih lanjut.
Kepala Desa Muara Padang, Tamrin, menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai aset desa demi kepentingan masyarakat luas.
“Tanah ini murni harta kekayaan desa. Kami sangat menyayangkan adanya upaya penguasaan pribadi oleh oknum mantan kades,” ujarnya saat dihubungi Tribrata TV, Rabu (11/2/2026).
Menurut Tamrin, dirinya bersama tim dari Polda Sumsel dan BPN pada Senin (9/2/2026), telah melakukan cek fisik dan penentuan titik koordinat agar persoalan ini terang benderang secara hukum.
Tamrin juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang membantu proses pengamanan aset ini sehingga berjalan kondusif.
“Kami berterima kasih kepada Unit IV Subdit II Polda Sumsel di bawah pimpinan Kanit Iptu Marfin Pardede, pihak BPN, Forkopimcam, serta masyarakat yang terus mengawal kasus ini. Kami ingin aset desa kembali ke tangan desa untuk kesejahteraan warga,” tambahnya.
Saat ini, pihak berwenang tengah melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dokumen-dokumen terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya pasca-olah TKP dilakukan.
Reporter: Mulyadi (Tribrata TV Banyuasin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








