Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

IMG-20240409-WA0076

Sitaro, TRIBRATA TV

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

IMG-20240227-124711

Rakor digelar pada Rabu (01/11/2023) bertempat di Aula Little House Ulu Siau.

Kegiatan dibuka oleh Henrolds Tatengkeng selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro yang didampingi Anggota Bawaslu Jel Naleng.

Dalam sambutannya Henrolds menyampaikan pada pelaksanaan Tahapan Pemilu serentak tahun 2024 saat ini sedang berlangsung tahapan Persiapan Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan hari ini, sasaran kami adalah untuk persiapan penetapan DCT tanggal 3, “ujarnya.

BACA JUGA  TLCI Chapter#2 Riau Peduli Serahkan Bantuan pada Korban Gempa Pasaman

Ketua Bawaslu menuturkan berkaitan dengan itu, pihaknya memandang proses tahapan tersebut rentan dengan adanya sengketa proses pemilu.

Rapat Koordinasi ini dilaksanakan agar Partai Politik dan semua pihak dapat memahami dan mengetahui alur dan tata cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Pemilu Serentak tahun 2024.

“Dengan adanya kegiatan rakor ini, kita berharap partai politik dapat memahami bagaimana penyelesaian sengketa proses di Bawaslu. Berdasarkan hal ini akan ada keputusan KPU terkait DCT dan nantinya jika ada partai politik yang merasa dirugikan terkait dengan keputusan tersebut dapat
pasti akan mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Kepl. Sitaro, ” ujar Henrolds.

Pada kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Sitaro menghadirkan 2 narasumber yaitu Pengasihan S. Amisan, yang merupakan Komisioner KPID Sulut sekaligus juga seorang Pegiat Pemilu dan Anggota KPU Kabupaten Sitaro Fidel Malumbot yang merupakan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sitaro.

BACA JUGA  Kelompok Penerima PKH Muara Semerah Mudik Bantah Protes Bantuan

Pengasihan S. Amisan dalam materinya menyampaikan menurut Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengisyaratkan bahwa sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,
Adapun alur penyelesaian sengketa meliputi diantaranya; Permohonan Diregister, Panggilan Mediasi, Mediasi, Sepakat atau Tidak Sepakat, Agenda Ajudikasi, Putusan dan Tindak Lanjut.

Sementara itu, Fidel Malumbot Komisioner KPU Kabupaten Sitaro dalam penyampaiannya menjelaskan potensi menimbulkan sengketa serta Materi terkait masa kampanye.

Adapun tahapan pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang berpotensi menimbulkan sengketa yakni terdapat pada tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan pencalonan, tahapan verifikasi partai politik, tahapan kampanye, tahapan laporan dana kampanye, tahapan pengadaan dan distribusi logistik, serta tahapan pemungutan dan penghitungan suara. 

BACA JUGA  HUT Polwan, Polres Simeulue Gelar Donor Darah

Karena itu, Bawaslu memiliki tugas untuk melakukan penindakan atas pelanggaran pemilu dan penindakan atas sengketa proses pemilu.

“Ketika Partai Politik merasa dirugikan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU yang bisa menjadi objek sengketa, maka dapat mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Sitaro, “ucap Tatengkeng.

Hadir dalam rakor ini diantaranya Kaban Kesbangpol Kabupaten Sitaro Gandawari Mulalinda, Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan Mondfitje Wengen, jajaran Polres Kepulauan Sitaro, jajaran Polsek Siau Timur, Pimpinan Partai Politik, serta Panwascam se-wilayah Siau dan undangan lainnya. (jemi lahutung)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *