Sempat Buron “Iwan Lecit” Pencuri Sepeda Motor Yang Bacok Korbannya Berhasil Diciduk

IMG-20240409-WA0076

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Polsek Perbaungan kembali meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap melakukan aksi kejahatannya di sejumlah TKP.

IMG-20240227-124711

Pelaku yang dikenal cukup tengik itu adalah Iwan Kurniawan alias Iwan Lecit (21) penduduk Linkungan XI Kelurahan Tualang, Kecamatab Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dia diringkus setelah dilaporkan korbannya dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sesuai LP/182/IX/2017/SU/Sek Perbaungan, Kamis tanggal 28 September 2017.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (1/11/2020) mengatakan saat korban, Deni Efendi Markus Tamba (29) sedang melaksanakan tugas jaga malam rutin sebagai honorer di Satpol PP Sergai bersama rekannya H.Erwin Simangunsong  di Perumahan Dinas Replika, Kelurahan Melati Kebun, Kecamatan Pegajahan, korban mendengar suara sepeda motor digeser.

Mendengar itu korban yang sedang bermain game hand phonenya melihat kearah luar sambil berkata ” woi..siapa itu..?” dan melihat tersangka sedang menggeser sepeda motornya.

BACA JUGA  Kerap Beraksi di Delitua, 2 Pencuri Sepeda Motor Diringkus

Spontan korban mengejar pelaku. Namun tersangka yang melihat korban mengejarnya bukannya lari, ia justru berbalik menyerang korban setelah sepeda motor yang hendak dicurinya dijatuhkannya.

Perkelahian sempat terjadi, bahkan korban sempat dibacok tersangka dengan senjata tajam namun berhasil dielakan. Suara gaduh ini membangunkan Erwin.

Korban yang diserang dengan senjata tajam berusaha melawan. Rice cooker yang ada didekatnya dilemparkannya ke arah tersangka sehingga mengenai dada tersangka.

Melihat hal ini tersangka semakin bringas. Tersangka membacokkan parang yang dipegangnya sehingga mengenai tangan kanan korban.

Tak mau konyol, korban mendorong tersangka sehingga tersangka terjatuh dalam kesempatan itulah korban lari keluar.

Naas, saat lari korban sempat terjatuh sehingga dikejar tersangka. Saat korban terjatuh tersangka kembali mengayunkan parang sehingga mengenai kepala dan lengan atas korban.

BACA JUGA  Buron 5 Bulan, Pembunuh Supir Angkot Dipelor Polisi

Korban berusaha melawan namun tak menemukan benda yang bisa membantunya sehingga ia berlari menghindari tersangka dengan memanjat tembok pagar Komplek Replika.

Lagi-lagi tersangka mengejar korban yang sudah berdarah karena terluka. Korban yang memanjat tembok kembali dibacok beberapa kali hingga mengenai punggungnya.
Korban berhasil melompat dan terjatuh dibalik dinding.

Ketika itu tersangka sempat mengancam korban dengan mengatakan ” dimana kunci kreta ini,…mari sini..nanti kumatikan kau ya…”.

Sambil menahan sakit, korban melarikan diri. Tak lama, rekannya Erwin Simangunsong meneriaki tersangka sehingga tersangka juga malarikan diri.

Erwin menolong korban dan menghubungi teman mereka untuk membawanya ke Rumah Sakit Umum Melati.

Malam itu juga keluarga korban membuat laporan polisi. Polisi yang menerima laporan itu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pelaku.

Pelaku yang diketahui bernama Iwan Kurniawan alias Iwan Lecit langsung dikejar hingga ke rumah kakaknya di daerah Kabupaten Batu Bara.

BACA JUGA  Tiga Pembunuh Pengusaha Pangkalan Pasir Diringkus

Dari informasi kakaknya, Iwan Lecit sudah berangkat ke Aceh Tamiang ke rumah kakak sepupu tersangka.

Berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan pengejaran, namun tersangka ternyata tidak ada datang ke rumah sepupunya.

Pemburuan tidak berhenti. Beberapa waktu kemudian, petugas mendapat informasi tersangka sudah pulang dari pelariannya dan kembali melakukan pencurian di seputaran Desa Bengkel hingga Desa Sei Sijenggi.

Jumat (23/10/2020), diperoleh informasi tersangka sedang mencuri buah tandan sawit. Petugas berhasil menangkapnya dengan barang bukti becak bermotor dan alat egrek (pemotong buah sawit).

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan sebilah parang yang dipakainya dibuang ke sungai Tontong Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.

“Tersangka dijerat pasal 365 dari KUHPidana dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas kapolres. (Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *