Sitaro, TRIBRATA TV
Bangunan Markas Komando (Mako) Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) yang sebelumnya tampak baru dan megah, kini menyisakan kesedihan mendalam. Pascabencana longsor dan banjir bandang, kondisi bangunan tersebut menjadi sangat memprihatinkan dan tidak lagi layak digunakan.
Kerusakan yang terjadi tidak hanya pada struktur bangunan, tetapi juga meliputi perabot, peralatan elektronik, serta berbagai isi dan fasilitas penunjang lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar, angka yang mencerminkan besarnya dampak bencana terhadap aset vital pelayanan publik.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Drs. Pangarso Suryotomo, M.M.B., menyampaikan lokasi Mako Polres saat ini sudah tidak layak lagi untuk ditempati. Selain kerusakan berat, kawasan tersebut dinilai rawan longsor dan berisiko tinggi.
Menurut penuturan masyarakat setempat, kawasan ini memang memiliki sejarah bencana. Longsor pernah terjadi di lokasi yang sama pada era 1980-an, sehingga ancaman serupa dinilai berpotensi terus berulang jika tidak diambil langkah strategis.
Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI) turut memberikan pandangan tegas. Dr. Lilik Kurniawan, S.T., M.Si., menilai biaya renovasi akan jauh lebih besar dibandingkan membangun baru di lokasi yang lebih aman.
“Lebih baik dilakukan relokasi dan pembangunan baru,” tegas Dr. Lilik, menekankan pentingnya keselamatan jangka panjang dibanding sekadar perbaikan sementara yang berisiko.
TONTON VIDEONYA:
Kapolres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, AKBP Iwan Permadi, menyampaikan pimpinan Polri di wilayah sudah menyetujui rencana relokasi Mako Polres. Bahkan, anggaran sebesar Rp30 miliar telah disiapkan untuk pembangunan baru.
Kendati demikian, proses tersebut masih menunggu dukungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro, khususnya terkait hibah lahan sebagai lokasi pembangunan Mako Polres yang baru dan lebih aman.
Di tengah kondisi bangunan yang nyaris lumpuh total, jajaran Polres Sitaro tetap menunjukkan dedikasi. Pembersihan dilakukan secara bertahap, termasuk mengevakuasi barang-barang yang masih bisa diselamatkan serta dokumen penting.
“Walaupun bangunan Mako Polres sudah luluh lantak, kami tetap berupaya menyelamatkan aset dan arsip yang ada,” ujar Kapolres, menggambarkan komitmen institusi di tengah keterbatasan.
Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, operasional sementara dialihkan ke Polsek Siau Barat di Kelurahan Ondong, Kecamatan Siau Barat. Pelayanan publik, khususnya yang bersifat mendesak, tetap diupayakan semaksimal mungkin.
Kunjungan kerja Kemenko PMK RI bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke Kabupaten Kepulauan Sitaro menjadi simbol kuat kehadiran negara di tengah duka dan kesulitan masyarakat terdampak bencana.
Pada hari kedua kunjungan, Kamis (08/01/2026), rombongan terlebih dahulu melaksanakan rapat koordinasi penanganan darurat bersama Deputi Bidang Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial di ruang Media Center Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Rapat tersebut membahas langkah-langkah lanjutan penanganan bencana, termasuk penataan ulang kawasan rawan dan keberlanjutan pelayanan publik yang terdampak langsung, salah satunya Mako Polres Sitaro.
Usai rapat koordinasi, rombongan langsung meninjau lokasi bencana di Mako Polres. Kapolres AKBP Iwan Permadi secara langsung mengajak para pejabat untuk melihat kondisi nyata di lapangan.
Hadir dalam peninjauan tersebut Kemenko PMK RI Dr. Lilik Kurniawan, Plt. Deputi Bidang Pencegahan BNPB Drs. Pangarso Suryotomo, M.M.B., serta Bupati Kepulauan Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit, S.KM.
Turut mendampingi Wakil Bupati Kepulauan Sitaro Hieronimus Makainas, S.E., M.M., dan Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Martin Susilo Martopo Turnip, S.H., M.H., yang menunjukkan sinergi lintas sektor dalam penanganan bencana.
Kerusakan Mako Polres Sitaro menjadi pengingat bahwa mitigasi bencana dan penataan ruang yang aman adalah kebutuhan mendesak. Lebih dari sekadar bangunan, relokasi ini menyangkut keberlanjutan pelayanan negara dan keselamatan aparat serta masyarakat di masa depan. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









