IMG-20240505-WA0006
Hukum  

Pupuk “Abu Organik Super” Catut Logo KAN dan Tak Ber SNI Beredar di Tebo

IMG-20240409-WA0076

Tebo, TRIBRATA TV

Beredarnya pupuk organik di Kabupaten Tebo, dengan menggunakan logo “KAN” diduga menyalahi aturan.

IMG-20240227-124711

Pupuk organik olahan home industry tersebut dikemas dalam wadah karung plastik, dan tidak mencantumkan tulisan “SNI” beserta kodenya. Tampak jelas tulisan pada karung, Abu Organik Super, nomor NIB: 0220003342123 dan logo KAN.

Diketahui, sang pemilik gudang sekaligus pemilik usaha olahan pupuk organik bernama Asun, berlokasi di Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir.

Ketika awak media menanyakan via WhatsApp terkait kepemilikan dokumen KAN (Komite Akreditasi Nasional), Asun tidak mau menjawab, pada Selasa (1/11/2022) sekira pukul 11.45 WIB.

Menurut informasi yang didapatkan dari beberapa rekan awak media di lapangan, ia hanya bisa menunjukkan hasil uji laboratorium. Itupun, diduga tidak asli.

Kemudian awak media mencoba menanyakan perihal keaslian hasil uji laboratorium tersebut, dengan menghubunginya kembali via WhatsApp. Akan tetapi, panggilan ditolak, sekira pukul 14.30 WIB.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pemilik olahan Pupuk Abu Organik Super, tak dapat dihubungi, terkait penjelasan kepemilikan dokumen KAN (Komite Akreditasi Nasional), dan SNI (Standard Nasional Indonesia) untuk produk pupuk.

Sementara terkait dengan dicatutnya Logo KAN, seorang Auditor bernama Zulfi, yang sehari-harinya mengurus sertifikasi ISO dan SNI mengatakan, penggunaan logo KAN hanya untuk suatu lembaga asessor bukan pada produk.

“Ini salah, pengguna logo KAN dilarang digunakan pada produk, si pemilik pupuk seharusnya mengurus SNI,” katanya. (tim)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *